Sentimen
Negatif (93%)
13 Feb 2023 : 17.55
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ibunda Brigadir J: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Doa Kami kepada Tuhan

13 Feb 2023 : 17.55 Views 10

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Ibunda Brigadir J: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Doa Kami kepada Tuhan

MerahPutih.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersyukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Rosti menyebut, hukuman mati untuk mantan Kadiv Propan Polri itu sesuai dengan doa dan harapan keluarga.

Baca Juga

Mahfud MD Sebut Vonis Ferdy Sambo Penuhi Rasa Keadilan Publik

"Ya, (vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo) sesuai harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," katanya saat ditemui, di Jakarta, Senin (13/2).

"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim kepada utusan di muka bumi ini," ungkap Rosti.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak menilai Majelis Hakim independen dan keputusannya tepat.

"Saya melihat Majelis Hakim begitu bersemangat, independen, dan benar-benar wakil Tuhan," jelas Kamaruddin.

Baca Juga

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ia juga mengatakan Majelis Hakim tidak terlihat keraguan dalam mengambil keputusan.

"Mereka telah memberikan kemenangan kepada rakyat Indonesia, bukan hanya Yosua," tegasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri

Sentimen: negatif (93.4%)