Sentimen
Negatif (95%)
14 Feb 2023 : 04.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Imam Santoso

Wahyu Imam Santoso

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Majelis Hakim Sebut Fredy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

14 Feb 2023 : 04.55 Views 16

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Majelis Hakim Sebut Fredy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim sidang kasus Sambo, Wahyu Imam Santoso menyatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Wahyu menyampaikan dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Wahyu menegaskan, Sambo sudah berencana membunuh Brigadir J mulai cara eksekusu, memilih lokasi, serta peralatan yang akan digunakan. Bahkan eks Kadiv Propam itu telah mengarahkan orang lain untuk memuluskan rencananya tersebut.

Sambo sudah berkoordinasi dengan Ricky Rizal serta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghabisi Brigadir J. Dia juga menyusun skenario polisi tembak polisi untuk menutupi penyebab tewasnya Brigadir J.

"Yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiga, tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi," tutur hakim Wahyu.

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ujar Wahyu.

Selain Bharada E, Sambo juga diyakini ikut menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis Glock.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," tutur Hakim Wahyu dalam persidangan.

Dijelaskan Wahyu, Sambo ketika peristiwa penembakan pada Jumat, 8 Juli 2022 memakai sarung tangan warna hitam. Peristiwa berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga.

Diketahui, hari ini sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, dituntut hukuman 8 tahun penjara. (Pram/Fajar)

Sentimen: negatif (95.5%)