Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sandiwara Putri Candrawathi Diganjar 20 Tahun Penjara
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Selain Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan vonis.
baca juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambungnya.
Majelis Hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menilai tuduhan perkosaan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi tidak berdasar. Putri Candrawathi juga tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai korban pemerkosaan.
Sentimen: negatif (99.6%)