Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 00.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Pengacara Sebut Ferdy Sambo Siap Hadapi Sidang Vonis: Berharap Hakim Tetap Independen dan Bijaksana

14 Feb 2023 : 00.16 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Sebut Ferdy Sambo Siap Hadapi Sidang Vonis: Berharap Hakim Tetap Independen dan Bijaksana

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyatakan bahwa kliennya sudah siap untuk menghadapi sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 hari ini.

Menurutnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut sudah mengikhlaskan apapun yang nantinya diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala melalui pesan tertulis.

Meskipun demikian kata Rasamala, Sambo berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil di tengah tekanan yang dapat memengaruhi vonis tersebut.

Baca Juga: Dagangan Sepi Pembeli Sejak Ada Tol Cisumdawu, Pedagang Kirim Ubi Busuk dan Tahu Basi ke Kantor CKJT

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," tuturnya.

Babak akhir sidang pembunuhan Brigadir J

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan memasuki babak akhir setelah bergulir sejak Oktober 2022 lalu. Dua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis lebih dulu dibanding terdakwa lainnya, yakni pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.

Sidang pembacaan vonis keduanya itu telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim. Baik Sambo dan Putri pun sudah sama-sama mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 17 Januari 2022 lalu.

Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup lantaran dinilai jaksa melakukan pembunuhan berencana dan merusak sejumlah alat bukti terkait penembakan Brigadir J. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas tuduhan keikutsertaannya dalam pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya tersebut.

Baca Juga: 10 Tahun Dipasung, Wanita di Indramayu Akhirnya Dibebaskan

Menurut jaksa perbuatan mantan Kadiv Propam Polri itu melanggar melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Sambo didakwa bersama enam anggota Polri lainnya. Mereka diantaranya eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria, eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Kemudian, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dan eks Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.***

Sentimen: negatif (100%)