Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: korupsi
Pengalihan Aset Pertamina Geothermal Energy Berbau Korupsi, KPK Harus Usut
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Pengalihan aset Pertamina Geothermal Energy (PGE) menjadi aset anak usaha dinilai bakal merugikan negara. Pasalnya, dalam proses peralihan menggunakan skema holding-subholding status anak usaha tidak dapat tergolong sebagai BUMN.
"Ada bau menyengat dugaan kerugian negara yang harus diusut, karena aset negara dari BUMN berubah menjadi aset anak usaha atau cucu usaha BUMN dalam skema holding-subholding. Sementara status cucu BUMN dianggap bukan lagi tergolong BUMN, maka penjualan sahamnya menjadi dimuluskan," ujar Mukhtasor dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
Oleh sebab itu, Mukhtasor meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan kerugian negara yang diduga kuat dilakukan secara melawan hukum dalam pengalihan aset Pertamina Geothermal Energy (PGE). Terlebih, PGE akan segera melakukan penawaran umum perdana (IPO).
baca juga:
"Ketika status suatu aset berpindah dari milik Pertamina menjadi milik entitas baru, yaitu cucu Pertamina seperti PGE, maka aset tersebut berubah menjadi bukan milik BUMN, bukan milik negara," ucap Guru Besar ITS.
Mukhtasor menilai BPK dan DPR kehilangan jangkauan pengawasan. Dalam hal ini, rakyat tidak bisa lagi mendapat perwakilan dalam urusan itu, jika asing menjadi dibolehkan membeli saham perusahaan tersebut tanpa persetujuan lembaga negara yang berwenang.
"Proses seperti itu merugikan negara. Merugikan rakyat. Itu harus dicegah terjadi. KPK harus turun tatangan," katanya.
Mukhtasor berharap KPK tidak hanya mencermati proses IPO PGE dan anak-anak usaha BUMN lainnya, namun juga harus mencermati proses pemindahan aset-aset negara didalam BUMN yang berubah menjadi aset-aset anak atau cucu BUMN yang dikategorikan bukan lagi BUMN dalam skema holding-subholding.
"Jangan sampai terjadi proses ilegal, jangan sampai terjadi kerugian negara karena berpindahnya aset tanpa proses hukum yang benar, dan janganlah menghilangkan hak-hak lembaga negara dan perwakilan rakyat," tukasnya. []
Sentimen: negatif (99.7%)