Sentimen
Negatif (98%)
13 Feb 2023 : 23.47
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Begini Prosedur Hukuman Mati, Vonis Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J

13 Feb 2023 : 23.47 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Begini Prosedur Hukuman Mati, Vonis Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo, membuat banyak kalangan dapat napas lega, khususnya bagi keluarga almarhum Brigadir J.

Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo ini telah dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023.

Lalu, bagaimanakah prosedur pidana atau hukuman mati yang akan dihadapi oleh Ferdy Sambo?

BACA JUGA: Anak Ferdy Sambo Unggah Hal Ini sebelum Ayahnya Dijatuhi Vonis hukuman Mati

Menurut Pasal 11 KUHP, hukuman mati dilakukan dengan cara menjeratkan tali pada leher terpidana dan membuatnya jatuh dari papan tempat berdiri.

Namun, cara pelaksanaan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan.

Dalam peraturan tersebut, hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

Hukuman mati diatur juga di luar KUHP, seperti pada Undang-Undang tentang kejahatan penerbangan.

BACA JUGA: Kejujurannya Diganjar 12 Tahun Penjara, Bharada E Menyesal Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo?

seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010, Terpidana akan diberikan pakaian putih yang bersih dan sederhana sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan.

Terpidana dapat ditemani oleh seorang rohaniawan saat dibawa ke tempat pelaksanaan.

Regu pendukung akan siap 2 jam sebelum pelaksanaan, sementara regu penembak akan siap 1 jam sebelumnya dan berkumpul di daerah persiapan.

Komandan Pelaksana akan melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor, lalu jaksa akan melakukan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana dan senjata yang digunakan.

BACA JUGA: 7 Fakta Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Merasa Tak Adil hingga Sembunyikan Tangisan

Setelah pemeriksaan selesai, jaksa akan memerintahkan Komandan Pelaksana untuk mengeksekusi.

Kemudian, Komandan Pelaksana akan memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata.

Jaksa eksekutor akan memerintahkan Komandan Regu 2 untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan membebaskan borgol.

Kedua tangan dan kaki terpidana akan dikaitkan ke tiang penyangga dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.

Perintah Pelaksana mengeluarkan pedang sebagai tanda bagi regu penembak untuk memfokuskan sasaran pada bagian jantung sang terpidana.

Ia mengacungkan pedang di depan dirinya, setinggi dagu, sebagai tanda bagi regu penembak untuk membuka kunci senjana mereka.

Setelah itu, ia mengejutkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai tanda bagi regu penembak untuk menembak bersamaan.

Setelah penembakan, Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi sang terpidana.

Jika dokter menyatakan bahwa terpidana masih memiliki tanda-tanda hidup, maka jaksa memerintahkan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.

Hukuman mati dinyatakan selesai setelah dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda hidup pada terpidana.

Kemudian, Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengatakan, "Penyelesaian hukuman mati telah selesai,"***

Sentimen: negatif (98.4%)