Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com- Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang hanya delapan tahun penjara.
Baca Juga:
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Harap-Harap Cemas Menanti Vonis Hakim
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Ruangan sidang pun langsung bergemuruh usai hakim membacakan vonisnya. Mereka berteriak bersorai seolah mendukung vonis hakim.
Sementara, Putri hanya terdiam dan ekspresinya langsung lesu begitu mendengar vonis hakim.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim Wahyu. (Knu)
Baca Juga:
Putri Candrawathi Minta Maaf ke Jokowi hingga Keluarga Brigadir J
Sentimen: negatif (93.8%)