Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Morgan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo Dan Putri Divonis Besok, Hakim Harus Lakukan Strategi Ini
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Terdakwa pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok.
Menjelang putusan itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri, menyarankan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggunakan strategi model (SM) ketika menjatuhkan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Hakim menjadikan putusannya sebagai instrumen untuk mencapai target-target di luar dari perkara itu sendiri," kata Reza dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
baca juga:
Reza menyebut, ada tiga target yang bisa dicapai ketika hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo memakai SM saat menjatuhkan putusan.
Pertama, kata Reza, Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin tentu ingin menjadi hakim agung.
Menurut Reza, agar bisa mencapai posisi itu, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas.
"Nah, kalau majelis hakim nanti sanggup menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, sekiranya dia divonis bersalah, maka naskah putusan mereka itu nanti akan menjadi aset untuk bersaing ke kursi hakim agung," ucap Reza.
Kedua, imbuh Reza, dunia sudah sangat yakin bahwa Ferdy Sambo adalah biang kerok kematian Brigadir J. Selain itu, banyak pihak yang menempatkan Putri Candrawathi pada posisi Ferdy Sambo.
"Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati. Bayangkan jika nantinya majelis hakim menghukum ringan Sambo. Lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik. Bisa dipastikan Mahkamah Agung akan sangat negatif di mata masyarakat," kata Reza.
Karena itu, kata Reza, putusan hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Ferdy Sambo.
"Di situlah nantinya putusan dihasilkan sebagai instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung. Putusan tersebut sekaligus laksana penawar atas ditangkapnya hakim agung oleh KPK belum lama ini," kata Reza. []
Sentimen: negatif (98.4%)