Sentimen
Negatif (100%)
13 Feb 2023 : 00.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kasus PNPM, Mantan Camat Sumbang Ditahan

13 Feb 2023 : 00.19 Views 22

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Kasus PNPM, Mantan Camat Sumbang Ditahan

Krjogja.com - PURWOKERTO - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (10/2/2023) menahan Pjt (53) camat non aktif Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.

Pjt ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas dalam dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas yang merugikan negara Rp 14 miliar. Sebelum ditahan Pjt menjalani pemeriksaan medis dan administrasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan SH MHum, Jumat (10/2/2023) menjelaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan. "Hari ini tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dr penyidik ke penuntut umum dan langsung dilakukan penahanan," kata Sunarwan.

Menurutnya penahanan tersangka Pjt, karena penuntut umum ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti maka penuntut umum berpendapat agar tersangka ditahan. " Untuk tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna disidangkan," tambahnya.

Dwi Prasetyo SH pengacara tersangka Pjt yang dihubungi terpisah membenarkan kalau klienya sudah ditahan di Rutan Banyumas. "Iya sudah ditahan sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur," kata Dwi Prasetyo.

Selain menahan tersangka Pjt, Kejari Purwokerto sebelumnya sudah menahan dua tersangka lainya Arf (52) Komisaris dan Id (51) Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng, Banyumas.

Kajari Purwokerto, Sunarwan menambahkan kasus PNPM total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar yang berasal dari dana eks PNPM Mandiri Perdesaan.

"Sebelumnya dana eks PNPM Rp 5,9 miliar digunakan untuk modal dan diiventasikan PT LKM KDM sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar," kata Sunarwan.

Menurut Sunarwan dalam aturan dana eks PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT, tapi harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDES.

Dana eks PNPM yang dikembangan PT LKM KDM dengan laba Rp 9 miliar, sudah dibagi bagi untuk deviden, dan gaji pegawai. Sedang sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang ditangan peminjam atau nasabah.

Kemudian jika tetap dikembangkan model simpan pinjam model eks PNPM melalui BUMDES, laba minimal 50 persen dari simpan pinjam harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDES.

Dalam kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM, Kedungbanteng, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara. (Dri)

Sentimen: negatif (100%)