Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Mahfud MD soal Vonis Sambo: Semoga Ada Kabar Baik untuk Pencari Keadilan
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar besok.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan keputusan vonis menjadi kewenangan majelis hakim.
Baca Juga
Polisi Perketat Pengamanan Saat Sidang Vonis Sambo Cs
"Ya kita tunggu saja," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (12/2).
Mahfud berharap vonis yang dijatuhkan hakim nanti dapat memenuhi rasa keadilan. Dia juga berharap vonis hakim terhadap Ferdy Sambo akan menjadi berita baik bagi pencari keadilan dan bagi mereka yang menolak penyalahgunaan jabatan.
"Mudah-mudahan beritanya baik bagi kita semua, bagi pencari keadilan dan bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya," ujarnya.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).
Baca Juga
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Divonis pada 13 Februari 2023
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sidang vonis Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi dijadwalkan akan digelar pada besok (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara vonis terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan digelar pada 14 Februari, dan Bharada Richard Eliezer pada 15 Februari. Dalam kasus ini, seluruhnya dituntut dengan hukuman yang beragam.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, lantaran dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
Putri, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara, Richard dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua. (Knu)
Baca Juga
Arif Rachman Mohon Maaf Tak Mampu Melawan Ancaman Ferdy Sambo
Sentimen: negatif (100%)