Sentimen
Positif (72%)
10 Feb 2023 : 19.15

Pengacara Kondang Gugat UPT. P2TP2A DKI Jakarta Karena dianggap Tidak Profesional

10 Feb 2023 : 19.15 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pengacara Kondang Gugat UPT. P2TP2A DKI Jakarta Karena dianggap Tidak Profesional

MerahPutih.com - Mantan Tenaga Ahli Layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta, Andi Windo Wahidin, menggugat karena menurut dia proses penerimaan dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Kuasa hukum Andi Windo, Rezfah Omar menjelaskan telah terjadi pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat pengadaan layanan barang dan jasa UPT P2TP2A DKI Jakarta.

Baca Juga

PP Persis Sebut BNPT Bisa Digugat Pondok Pesantren

Rezfah menuturkan sejak awal pengumuman perekrutan tenaga ahli dan tenaga layanan sudah terjadi kejanggalan, dimana waktu pendaftaran terlalu singkat dari pengumuman penerimaan yang telah di publikasikan.

“Selain itu menurutnya terdapat banyak kejanggalan seperti adanya posisi yang sudah diatur berdasarkan kompetensi pelamar yang statusnya “by request” dimana hanya ada satu pelamar untuk satu posisi dan auto lulus," ujar Omar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/2).

Baca Juga

UU IKN Digugat, Setneg: Show Must Go On

Ia mengatakan Pengumuman Penyedia Jasa Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan Tahun Anggaran 2023 Nomor: 561/PPBJ-P2TP2A/XI/2022 tanggal 18 November 2022 “seolah-olah” memberikan kesempatan ke Publik untuk melamar.

"Sangat tidak wajar dari sekitar 102 posisi tenaga ahli dan tenaga layanan yang dibutuhkan hanya 133 orang peserta/pelamar yang lulus seleksi administratif," katanya.

Proses tes penerimaan tenaga layanan dan ahli dilakukan secara online dan offline. Andi juga menunjukkan sejumlah bukti di antaranya ada peserta yang tidak on camera pada saat pelaksanaan tes ujian.

“Kalo gak on camera gitu, kita mana tahu dia sendiri yang ngerjain atau saya menduga orang itu pakai joki. Malah ada juga bukti screen shoot di WAG salah satu peserta mengatakan bahwa belum mengerjakan soal tes, anehnya peserta tersebut dinyatakan lulus.” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Dianggap Langgar Hak Cipta, Tiktok Digugat ke PN Jakpus

Sentimen: positif (72.7%)