Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Galur
Lima Dapil Pemilu Kulonprogo Ditetapkan
Krjogja.com
Jenis Media: News

ilustrasi dok
Krjogja.com - KULONPROGO - KPU RI sudah menetapkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Peraturan KPU itu ditetapkan pula bahwa Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo yang pada akhirnya disetujui oleh KPU RI adalah Rancangan Dapil 1, dimana rancangan dapil ini menggunakan komposisi kecamatan/kapanewon yang sama pada penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten pada pemilu 2019.
Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo meliputi: Dapil Kulonprogo 1 alokasi kursi 11 Kapanewon Temon, Wates, Panjatan. Dapil Kulonprogo 2 (8 kursi) Kapanewon Pengasih dan Kokap. Dapil Kulonprogo 3 (7 kursi), Kapanewon Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang. Dapil Kulonprogo 4 (7 kurssi) Kapanewon Sentolo dan Nanggulan. Dapil Kulonprogo 5 (7 kursi) Kapanewon Galur dan Lendah.
"Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 terdapat perubahan alokasi kursi pada Dapil Kulonprogo 1, yang semula 10 kursi menjadi 11 kursi dan Dapil Kulonprogo 3 yang semula 8 kursi menjadi 7 kursi. Perubahan itu terjadi mendasar pada perubahan jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Kulonprogo yang berakibat perubahan alokasi kursi," kata Hidayatut Thoyyibah SAg Anggota KPU Kulonprogo, Kamis (09/02/2023).
Dengan telah ditetapkannya Daerah Pemilihan di Kulonprogo, lanjut Hidayatut, maka partai politik sudah dapat memulai untuk mempersiapkan dirinya dalam berkontestasi dalam setiap Dapil untuk memperoleh Kursi di DPRD Kulonprogo sejumlah 40 kursi. (Wid)
Sentimen: netral (50%)