Sentimen
Positif (72%)
12 Feb 2023 : 06.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Pelantikan Pantarlih Diadakan Besok, Siap-siap Mulai Kerja!

12 Feb 2023 : 06.30 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pelantikan Pantarlih Diadakan Besok, Siap-siap Mulai Kerja!

AYOBANDUNG - Siap-siap, pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 rencananya diadakan besok setelah adanya perubahan jadwal.

Awalnya pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 diadakan pada Senin 6 Februari 2023, namun harus mengalami penundaan.

Hal ini terjadi karena adanya aturan terbaru yang dikeluarkan oleh KPU.

Baca Juga: 12 Februari 2023 Jadwal Pelantikan Pantarlih, Ternyata Masa Kerja dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Segini Amat

Berikut jadwal terbaru pelantikan dan masa kerja terbaru Pantarlih Pemilu 2024, resmi berdasarkan surat Keputusan KPU No 67 tahun 2023.

3–5 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih. 5-11 Februari 2023 : Pemetaan Tempat Pemungutan Suara atau TPS 11 Februari 2023: Penetapan hasil seleksi Pantarlih. 12 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih.

Terkait masa kerja Pantarlih, awalnya dimulai sejak tanggal 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Baca Juga: Perubahan Jadwal Pelantikan dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Cek di Sini Berdasarkan Aturan Terbaru KPU

Kini masa kerja Pantarlih harus menyesuaikan. Bahkan, masa kerja Pantarlih mengalami penambahan masa kerja.

Masa kerja Pantarlih dimulai dari 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023. Sehingga, total masa kerja Pantarlih yakni selama 59 hari sejak awal bertugas.

Lalu, apa tugas dari Pantarlih Pemilu 2024 setelah menjalani pelantikan?

Berikut tugas dari seorang Pantarlih dalam Pemilu 2024 jika sudah menjalani pelantikan, yang dikutip ayobandung.com dari suara.com.

Baca Juga: Gak Lama, Masa Kerja Pantarlih Singkat Diberi Gaji Rp1 Juta, Apa yang Dilakukan Menjelang Pemilu 2024?

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Melakukan pencocokan dan penelitian pada data pemilih. Menyerahkan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyerahkan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pantarlih Jangan Galau, Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Usai Ditunda Cek di Sini

Sedangkan kewajiban dari seorang Pantarlih dalam Pemilu 2024 sebagai berikut.

Koordinasi membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada PPS. Bertanggung jawab kepada masing-masing PPS.

Itu tadi penjelasan mengenai pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 beserta tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (72.7%)