Sentimen
Negatif (93%)
12 Feb 2023 : 05.56
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bekasi, Depok

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Aswin Siregar

Kombes Aswin Siregar

Polisi Sebut Penyidikan Kasus Bripda HS Akan Gunakan Scientific Crime Investigation

12 Feb 2023 : 05.56 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Sebut Penyidikan Kasus Bripda HS Akan Gunakan Scientific Crime Investigation

PIKIRAN RAKYAT - Polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di kawasan Depok. "Untuk kasus HS, kami sampaikan proses saat ini masih berlangsung, ya. Semuanya dilakukan secara transparan dari Kabag Bansops Densus (Kombes Aswin Siregar) juga sudah menyampaikan tidak mentolerir anggotanya untuk melakukan suatu tindak pidana, termasuk untuk prpses kode etiknya melalui satuan kerjanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko  kepada wartawan, Sabtu, 11 Februari 2023.

Trunoyudo memastikan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya akan bekerja secara profesional dengan menggunakan scientific crime investigation.

"Dari mulai olah TKP pertama dengan melibatkan inafis dan barang bukti yang didapat itu dilakukan secara scientific," ucapnya.

"Scientific ini, kan, metodenya sudah kami sampaikan, yaitu mengolaborasikan, memadukan, antara teknis, prosedur dan ilmiah, sehingga hasilnya akurat," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Anies Baswedan Bantah Utang Rp50 Miliar saat Pilkada: Bukan dari Sandiaga Uno dan Bukan Utang Kalau Menang

Nantinya kata dia, setelah proses penyidikan selesai, pihaknya bakal menggelar rekonstruksi terkait peristiwa pembunuhan tersebut.

"Tentu ini akan menunggu dari proses penyidikan ini dan rilisnya akan kami sampaikan untuk kedepannya," ucapnya.

Bripda HS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Turut Serta.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ucap Trunoyudo.

Peristiwa pembunuhan itu dilakukan di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Kompolnas Syok Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online demi Kuasai Hartanya

Korban ditemukan warga sudah meninggal dunia di dekat mobil Avanza dengan nomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara sekira pukul 4.20 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, didapat sejumlah bukti awal yang mengarah pada anggota Densus 88.

"Ini kemudikan ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," tuturnya.

Menurut Trunoyudo, diduga motivasi pelaku melakukan pembunuhan adalah ingin menguasai harta korban lantaran memiliki masalah ekonomi.

"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga (pembunuhan) ini terjadi. Namun proses penyidikan tetap berjalan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," tuturnya.***

Sentimen: negatif (93.9%)