Sentimen
Positif (99%)
12 Feb 2023 : 02.15

Beda PPPK dan PNS, Simak Sebelum Daftar Keduanya!

12 Feb 2023 : 02.15 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Beda PPPK dan PNS, Simak Sebelum Daftar Keduanya!

AYOBANDUNG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Rencananya, tahun 2023 ini pemerintah kembali melakukan rekrutmen untuk calon ASN, baik CPNS maupun PPPK.

Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama, padahal keduanya memiliki banyak perbedaan.

 Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS 2023, Cek Besaran Gaji dan 7 Tunjangan PNS Lulusan SMA SMK, Jangan Iri Ya Lulusan S1

Anda ingin daftar PPPK atau PNS? kenali dulu perbedaan keduanya, agar tak salah pilih.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas, jabatan dalam pemerintahan.

Sedangkan untuk PNS merupakan warga negara Indonesia yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan pada publik.

Berikut akan dijelaskan mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS agar tidak lagi menganggap jika keduanya sama.

 Baca Juga: PNS, Polri, TNI Diberhentikan dengan Hormat jika Pensiun, Tenang! Masih Ada Uang Pensiun Menanti

Dari Segi Status Kepegawaian.

Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.

PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan masa kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kontrak kerja yang diberikan mulai dari yang paling singkat selama satu tahun hingga lima tahun.

 Baca Juga: Selamat! Tunjangan Guru Honorer dan PNS PPPK akan Cair Jutaan Rupiah, Segera Cek Nama Anda!

Berdasarkan Hak.

Dilihat dari segi hak, seorang PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Tak hanya itu, seorang PNS juga berhak untuk mengajukan cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan untuk seorang PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

 Baca Juga: Daftar Gaji Pensiunan Janda Duda 2023 Golongan I-IV, Lengkap Gaji PNS Terbaru, Besaran Bikin Full Senyum!

Segi Manajemen.

Seorang PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun.

Bahkan seorang PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan seorang PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional, tidak ada jenjang karir karena PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang masa kerjanya telah ditentukan.

 Baca Juga: Gawat! THR dan Gaji 13 2023 Tidak Jadi Dicairkan pada Hari Raya, Kenapa? PNS, TNI, dan Polri Cek Alasannya

Segi Masa Kerja.

Seorang PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yakni 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati, paling singkat selama satu tahun hingga lima tahun.

Namun, perpanjangan kontrak kerja seorang PPPK dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan penilaian kinerja.

Berdasarkan Proses Seleksi.

Syarat mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 tahun dengan maksimal usia 35 tahun.

Sedangkan untuk PPPK berusia minimal 20 tahun dengan maksimal usia 59 tahun, untuk PPPK Guru.

Dalam seleksi CPNS terdapat tahapan  Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB, sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

 Baca Juga: ASN Wajib Tahu, Naik Gaji dan Tunjangan Terserah PNS

Namun, dengan adanya perbedaan yang dijabarkan, seorang ASN baik PPPK atau PNS harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Itu tadi penjelasan mengenai perbedaan PPPK dan PNS. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (99.8%)