Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Honorer yang Masuk 4 Kategori Ini Dapat Gaji dari Pemerintah Sesuai Wilayah, Berapa Gaji Honorer Kota Bandung?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Kabar gembira bagi para tenaga honorer, kini pemerintah memberikan gaji sesuai wilayah.
Ketentuan mengenai gaji bagi tenaga honorer sesuai wilayah diatur pemerintah melalui peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomoer 83/PMK.02/2022.
Dalam peraturan tersebut, tertulis mengenai ketentuan biaya masukan tahun anggaran 2023, termasuk di dalamnya merupakan gaji tenaga honorer sesuai wilayah.
Baca Juga: Ingin Ajukan Dana KUR Mandiri? Kenali 5 Jenisnya Agar Tak Salah Pilih
Jika menurut aturan dalam Permen Keuangan tersebut, maka empat kategori inilah yang mendapatkan gaji dari pemerintah.
1. Kategori/golongan pertama: Tenaga honorer satpam
2. Kategori/golongan kedua: Tenaga honorer pengemudi
3. Kategori/golongan ketiga: Tenaga honorer petugas kebersihan
Baca Juga: Verrel Bramasta Masuk Partai Politik Usung Aspirasi Milenial, Tuai Pro Kontra Netizen!
4. Kategori/golongan keempat: Tenaga honorer pramubakti (petugas yang membantu kelancaran sosial di institusi tertentu).
Gaji dari pemerintah untuk tenaga honorer di atas disesuaikan dengan wilayah atau daerah masing-masing honorer.
Lantas, berapa gaji tenaga honorer empat kategori tersebut di wilayah Jawa Barat?
Jika diintip berdasarkan aturan yang berlaku, Satpam dan pengemudi akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.777.000.
Baca Juga: Momen Ferdy Sambo Kecup Mesra Putri Candrawati di Hari Ulang Tahunnya, Warganet: Tinggal Kenangan
Sementara petugas kebersihan dan pramubakti akan mendapat Rp3.433.000.
Penetapan gaji honorer menurut pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan para tenaga non ASN.
Sentimen: positif (96.6%)