Sentimen
Positif (88%)
10 Feb 2023 : 14.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul, Banyumas, Gunungkidul

Rumah Restorative Justice, Jawaban Penegakan Hukum Cepat-Murah

10 Feb 2023 : 14.10 Views 14

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Rumah Restorative Justice, Jawaban Penegakan Hukum Cepat-Murah

BANTUL - Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum (PKSPH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan  (UAD) bersama Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Brayan Bumi Banyumas (BBB) menggelar acara diskusi di kampus utama/4 UAD, Ringroad Selatan Bantul. Diskusi bertema 'Penguatan Kelembagaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Peran dan Fungsi Lembaga Mediasi Desa'.

Kegiatan diikuti oleh 20 Kepala Desa  tergabung dalam Bumdesma BBB ini dibuka oleh perwakilan dari Fakultas Hukum, Kaprodi Magister Hukum FH-UAD Dr Fithriatus Shalihah SH MH. Dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini sekaligus mengharapkan ada langkah baru dan strategis dalam meningkatkan bentuk kerjasama antara perguruan tinggi dengan Pemerintahan Desa.

Heri Siswoyo selaku Direktur BUMDesma dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan ini baru kali pertama dilakukan Bumdes BBB menggandeng lembaga kajian atau perguruan tinggi dalam. "Harapannya nanti bisa berlanjut sehingga mampu meningkatkan kapasitas Bumdesma maupun anggota Kepala Desa," ujarnya, Kamis (09/02/2023).

Gilang Qomariah, Widha Sinulingga MH dan Ilham Yuli Isdiyanto SH MH (berdiri) menyampaikan materi Diskusi Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa, diadakan Bumdesma Banyumas dan PKSPH FH-UAD. Foto - Istimewa
© 2023 krjogja.com/Istimewa

Dalam diskusi, narasumber pertama  Widha Sinulingga SH MH dari Kejaksaan Gunungkidul mendorong munculnya Rumah Restorative di tingkat Desa. “Rumah Restorative Justice adalah jawaban dalam penegakan hukum yang cepat dan murah, sesuai dengan nilai-nilai kelokalan. Peran dari Kepala Desa menjadi sangat penting,” ujarnya. Widha melanjutkan, hal ini sesuai dengan semangat dalam Pasal 26 ayat (4) UU No. 6/2014 tentang Desa, dimana kepala desa wajib menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat.

Narasumber kedua Ilham Yuli Isdiyanto SH MH selaku Direktur PKSPH FH - UAD menyampakan, Lembaga Mediasi adalah upaya pemerintah desa lebih kuat, masyarakat tentram dan sejahtera. Dasar dari pelembagaan dan kewenangan tidak hanya ada pada UU Desa melainkan juga UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perma No. 1/2016 tentang Mediasi di Pengadilan sampai nomenklatur 'Hakim Desa' pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR) juga masih ada.

Muncul pertanyaan dari peserta berkaitan dengan penganggarannya, Ilham menjawab secara anggaran, keberadaan Lembaga Mediasi Desa dapat dimasukkan pada program paralegal, pemberdayaan maupun yang berkaitan dengan aspek sosial. (Jay)

Sentimen: positif (88.3%)