Sentimen
Kuasa Hukum Pengadu Bakal Buktikan Kecurangan KPU Sulut
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Rekaman video dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berisi perintah Sekretaris KPU Sulawesi Utara dengan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Sangihe untuk melakukan perubahan data batal diputar dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum pihak pengadu, Fadli Ramadhani, menyatakan bahwa video itu adalah alat bukti yang mampu membongkar kecurangan yang dilakukan KPU Sulut terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Itu video rekaman percakapan Sekretaris KPU Provinsi Sulut yang memerintahkan Kasubbag Teknis dari KPU Kabupaten Sangihe untuk melakukan perubahan data. Itu yang tadi kemungkinan disebut sebagai penyesuaian. Jadi, sebetulnya secara fakta persidangan, sudah diakui ada perubahan data itu," jelasnya di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
baca juga:
Ihwal kapan percakapan perintah itu terjadi, Fadli tidak membeberkan secara gamblang. Hanya saja, dia menyebutkan bahwa mekanisme dalam proses verifikasi parpol tidak bisa dianggap sebagai istilah penyesuaian.
"Saya agak lupa tanggalnya tanggal berapa tapi itu adalah percakapan Sekretaris KPU Provinsi Sulut yang meminta dan mengarahkan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Sangihe untuk melakukan perubahan hasil verifikasi. Mana ada mekanisme dalam proses verifikasi parpol disebut dengan penyesuaian," ujarnya.
Menurut Fadli, apabila terdapat penyesuaian, kemungkinannya harus dua yakni melalui proses verifikasi perbaikan. Lalu kalaupun harus ada penyesuaian atau kekeliruan dalam pengambilan keputusan maka harus dibawa dalam rapat pleno dan mekanisme rapat pleno adalah proses pengambilan keputusan tertinggi di lembaga KPU.
"Coba bayangkan seorang Kasubbag Teknis mengubah hasil verifikasi faktual tanpa diketahui oleh komisioner. Itu sudah terbuka tadi sebetulnya, kita tinggal mencari titik tahu siapa sebetulnya yang memerintahkan Kasubbag Teknis dan saya yakin dia tidak mungkin bergerak sendiri atas inisiatifnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Fadli berharap dalam persidangan berikutnya pada 14 Februari DKPP mampu memenuhi janji untuk memutar rekaman video tersebut. Pemutaran video dilakukan untuk membuktikan fakta dugaan manipulasi data yang terjadi.
"Nah, bagian itu yang akan kita buktikan bahwa ada perintah terkait hal itu, ada arahan terkait hal itu. Ya tapi majelis memilih untuk menunda persidangan," katanya.
Sentimen: negatif (88.3%)