Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Kab/Kota: Kepulauan Seribu
Tokoh Terkait
Sejarah Reklamasi Teluk Jakarta, Menuai Polemik Dari Zaman Soeharto Hingga Anies Baswedan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Teluk Jakarta merupakan teluk di perairan laut Jawa, terletak di sebelah utara provinsi DKI Jakarta, Indonesia. Di teluk ini, bermuara 13 sungai yang membelah Kota Jakarta.
Teluk Jakarta memiliki luas sekitar 514 km persegi, merupakan wilayah perairan dangkal dengan kedalaman rata-rata mencapai 15 meter. Kepulauan Seribu adalah gugusan kepulauan yang berada di Teluk Jakarta.
Teluk ini sempat dikabarkan akan direklamasi pada beberapa pulau, namun proyek tersebut dihentikan dan dicabut izinnya oleh Anies Baswedan karena menurutnya reklamasi menjadi bagian dari sejarah dan bukan masa depan DKI Jakarta.
baca juga:
Ternyata reklamasi Teluk Jakarta telah mengalami perjalanan panjang dari masa Soeharto hingga Anies Baswedan. Bagaimana sejarah reklamasi Teluk Jakarta? Simak artikel berikut ini.
Sejarah Teluk Jakarta
Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (9/2/2023), polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah berlangsung sejak zaman Orde Baru. Kertika itu, Gubernur DKI Jakarta, Wiyogo Atmodarminto memunculkan gagasan ke pantai utara Jakarta.
Rencana reklamasi seluas 2.700 hektar pertama kali disampaikan kepada Presiden Soeharto pada Maret 1995. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kelangkaan lahan di Jakarta dan mengembangkan wilayah Jakarta Utara yang tertinggal dibandingkan empat wilayah lain.
Presiden Soeharto setuju, mengeluarkan keputusan presiden dan pemerintah provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan peraturan daerah. Sejak saat itu terjadi perbedaan pendapat antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa reklamasi tidak layak dilakukan karena akan merusak lingkungan. Sementara Pemprov DKI Jakarta bersikeras agar reklamasi tetap dilakukan.
Pada tahun 2003, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa proyek Teluk Jakarta tidak dapat dilaksanakan karena ketidakmampuan Pemprov DKI untuk mematuhi peraturan perencanaan daerah dan ketersediaan teknologi untuk menangani dampak lingkungan.
Sentimen: negatif (93.4%)