Sentimen
Positif (88%)
9 Feb 2023 : 17.40
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Klarifikasi Hoaks Penyitaan Harta Pimpinan di Luar Negeri

9 Feb 2023 : 17.40 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Klarifikasi Hoaks Penyitaan Harta Pimpinan di Luar Negeri

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan informasi yang tersebar luas ihwal penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri adalah tidak benar atau hoaks.

Hoaks tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan Pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK. Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menegaskan harta Pimpinan KPK sebagai Penyelanggara Negara telah dilaporkan dalam LHKPN dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggung jawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

baca juga:

"LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud," ujarNYA dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Sebagai lembaga yang konsen dalam menangani korupsi, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN secara patuh dan benar. Adapun batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.

KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.

"Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap Penyelenggara Negara. Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini," kata Fikri.

KPK mengajak kepada para Penyelenggara Negara ataupun para wajib lapor lainnya, untuk segera menyampaikan LHKPN. Terlebih penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN.

"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198," tukasnya.

Sentimen: positif (88.8%)