Sentimen
Negatif (99%)
9 Feb 2023 : 15.31
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: kecelakaan

Cek Jadwal Terbaru Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

9 Feb 2023 : 15.31 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cek Jadwal Terbaru Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penyesuaian jadwal pembentukan dan masa kerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk Pemilu 2024.

Pantarlih memiliki peran penting dalam menjalankan proses Pemilu 2024 yang adil, jujur, dan demokratis.

Pantarlih merupakan satu di antara badan ad hoc pemilu, yang akan bertugas membantu KPU dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Tugas dan Masa Kerjanya

Nantinya, Pantarlih akan bekerja di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) domisili masing-masing.

Sebelumnya KPU telah menetapkan jadwal pembentukan Pantarlih dari tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023 dan dilantik pada tanggal 6 Februari 2023.

Namun, KPU telah menerbitkan keputusan baru yang merupakan perubahan atas jadwal seleksi Pantarlih dan pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dilansir dari akun resmi KPU Jateng, keputusan KPU tersebut menjadi perubahan dari Keputusan Komisi Pemiilihan Umum RI Nomor 476 Tahun 2022 dan menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 67 Tahun 2023.

BACA JUGA: Maaf! Walau Terpilih, Anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan Dihentikan Bila 9 Hal Ini Terjadi, Apa Saja?

Terdapat jadwal baru terkait seleksi dan masa kerja Pantarlih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 67 Tahun 2023, yang meliputi tahap-tahap berikut:

- 26 Januari sampai 28 Januari 2023: Tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih.
- 26 Januari sampai 31 Januari 2023: Tahapan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.
27 Januari sampai 2 Februari 2023: Tahapan
penelitian administrasi calon Pantarlih.
- 3 Februari sampai 5 Februari 2023: Tahapan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih.
- 5 Februari sampai 11 Februari 2023: Tahapan pemetaan TPS.
- 11 Februari 2023: Tahapan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
- 12 Februari 2023: Tahapan pelantikan Pantarlih.

BACA JUGA: Daftar Gaji PPS KPPS PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja

Pada keputusan KPU yang diambil, seluruh calon yang mengikuti pemilihan harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU.

KPU juga berhak membatalkan suatu keputusan jika terbukti adanya pelanggaran atau tindakan yang merugikan proses pemilihan.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Tugas Pantarlih, meliputi:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran daya pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan data dan penelitian pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewajiban sebagai anggota Pantarlih untuk Pemilu, yaitu:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.***

Sentimen: negatif (99.8%)