Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Komitmen Percepat Penanganan Kasus Lukas Enembe
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mempercepat pengusutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang menjerat Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Menurut juru bicara berlatar belakang Jaksa ini, pengungkapan kasus Lukas Enembe menjadi momentum membersihkan Bumi Cendrawasih dari korupsi.
baca juga:
"Momentum ini juga menjadi kesempatan yang tepat untuk berbenah dan membersihkan Tanah Papua dari tindakan dan perilaku-perilaku koruptif," jelas Ali.
Dia mengatakan, KPK sudah mendampingi dan memberikan edukasi antikorupsi kepada jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha, dunia pendidikan ataupun masyarakat di Papua.
KPK, kata dia, mengapresiasi dukungan masyarakat Papua dalam penanganan perkara ini. Ali juga berterimakasih masyarakat Papua telah menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya Papua yang kondusif.
Pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31/1999.
Sentimen: negatif (99.1%)