Sentimen
Negatif (100%)
8 Feb 2023 : 12.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Rawasari, Ankara

Kasus: pelecehan seksual

Wanita Muda Tersangka Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi Dikenai Pasal Berlapis

8 Feb 2023 : 12.23 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Wanita Muda Tersangka Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi Dikenai Pasal Berlapis

AYOBANDUNG.COM -- Seorang wanita muda berinisial YS (20), yang semula diketahui sebagai YN (25), kini resmi menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak di Jambi.

Awalnya, korban seorang wanita muda yang melakukan pelecehan seksual ini berjumlah 11 orang yang masih di bawah umur, tapi kini korban sudah bertambah menjadi 17 orang.

Penetapan seorang wanita muda atas tindak pelecehan seksual pada anak di bawah umur ini sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/2/2023).

Kini, wanita muda ini dikenai pasal berlapis, dijerat dengan Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E UU 35/2014. Dengan hukuman 15 tahun penjara dikutip ayobandung.com dari suara.com.

Berikut bunyi dari Pasal 76E UU 35/2014, "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Baca Juga: Unggah Foto Bangun Tidur, Penampilan Aduhai Wulan Guritno Diomongin Warganet: Meresahkan

Sedangkan bunyi Pasal 82, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar."

Sebelumnya diketahui, belasan anak di bawah umur di kelurahan Rawasari kecamatan Alamparajo kota Jambi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga atau IRT.

Kejahatan ini terungkap setelah para korban didampingi orang tua mereka melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.

Korban dari wanita muda ini tak hanya anak laki-laki, beberapa di antaranya ada anak perempuan yang turut menjadi korban.

Baca Juga: KBRI Ankara Mulai Salurkan Bantuan untuk WNI di Turki

Peristiwa pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan di sebuah warnet di kawasan Rawasari Kecamatan Alamparajo Kota Jambi yang dimiliki oleh pelaku.

Setelah diselidiki, ternyata modus yang dipakai wanita muda ini yakni dengan membuka rental Playstation (PS) dan memanfaatkan usahanya untuk memenuhi hasratnya yang tidak wajar.

Pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat suaminya sedang tidak ada di rumah. Dan pada saat itu para korban sedang bermain PS di rumahnya.

Berdasarkan laporan dari kepolisian, korban dipaksa memenuhi nafsu ibu pemilik warnet tersebut. Untuk Korban anak laki-laki diminta menyentuh payudara hingga alat vital miliknya.

Sementara korban perempuan, dipaksa menyaksikan pelaku yang sedang berhubungan dengan suaminya secara langsung, dan diminta melihat film porno.

Pelaku meminta anak di bawah umur menyaksikan pelaku sedang berhubungan badan dengan suaminya dengan cara mengintip dari jendela yang sudah dibuka oleh pelaku tanpa diketahui oleh sang suami.

17 anak yang jadi korban dugaan pelecehan seksual oleh IRT tersebut berumur variatif. Yakni mulai dari umur 8 tahun hingga 15 tahun.

Kepala UPDT PPA Jambi, yakni Asi Noprini mengungkapkan jika 10 korban alami trauma berat.

"10 dari total keseluruhan tengah ditangani Panti Sosial Alyatama, UPT Kemensos RI untuk menjalani penanganan psikologis sebab mereka psikologisnya dianggap terganggu atau mengalami trauma berat," kata Asi Noprinidikutip ayobandung.com dari suara.com.

Sementara untuk tujuh korban lainnya tetap dalam pantauan PPA Jambi.

Baca Juga: Erick Thohir Berseragam Banser Saat Tampil di Puncak Harlah Satu Abad NU, Ada Maksud Apa?

Bahkan tak hanya kasus pelecehan yang terjadi pada anak di bawah umur, seorang wanita muda ini diketahui kerap mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan, hingga melukai dirinya sendiri menggunakan silet jika sang suami enggan melayani dirinya. (Murni Darmastuti)

Sentimen: negatif (100%)