Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Tokoh Terkait

Abdul Haris
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6,8 Tahun
Krjogja.com
Jenis Media: News

Ilustrasi
Krjogja.com - MALANG - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dituntut dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki menyebut, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Suteisno dan Abdul Haris selama enam tahun delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (03/02/2023).
Selain itu, lanjut Hary, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
“Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,” ucapnya.
Hary mengungkapkan, tuntutan ini dipertimbangkan JPU berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya. (*)
Sentimen: negatif (99.6%)