Sentimen
Negatif (99%)
7 Feb 2023 : 14.30
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini

7 Feb 2023 : 14.30 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Santunan Badan Adhoc KPU Pemilu 2024 Maksimal Rp36 Juta, Siapkan Dokumen Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberi santunan kepada Badan Adhoc atau petugas pemilu 2024 dengan besaran maksimal Rp36 juta.

Badan Adhoc pemilu 2024 yang akan mendapat santunan maksimal Rp36 juta dari KPU meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Apa saja syarat dokumen yang harus disiapkan agar Badan Adhoc pemilu 2024 mendapat santunan maksimal Rp36 juta dari KPU?

Baca Juga: Dilantik 6 Februari, Gaji dan Tunjangan Pantarlih Pemilu 2024 Lebih Wow dari 2019

Ada 2 santunan yang diberikan oleh KPU kepada Badan Adhoc pemilu 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 yaitu santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja.

Santunan kematian diberikan kepada ahli waris Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas.

Santunan kecelakaan kerja diberikan kepada Badan Adhoc pemilu 2024 yang mengalami kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas.

Berikut ini rincian besaran santunan Badan Adhoc pemilu 2024 dari KPU lengkap dengan syarat dokumen.

Baca Juga: Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Jadi 15 Jam, Lama Banget tapi Ada Untungnya Lho

Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

Badan Adhoc pemilu 2024 yang mengalami cacat permanen akan mendapat santunan kecelakaan kerja dari KPU sebesar Rp30,8 juta.

Badan Adhoc pemilu 2024 yang mengalami luka/sakit berat dirawat inap lebih dari 10 hari Rp16,5 juta dan bagi yang dirawat inap 5-9 hari Rp8,5 juta.

Badan Adhoc pemilu 2024 yang mengalami luka/sakit sedang dirawat inap 3-4 hari Rp8,25 juta, dirawat inap 1-2 hari Rp4 juta, dan rawat jalan Rp2 juta.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Besok? Cek Syarat, Cara Daftar, Gaji hingga Tahapan Seleksi

Ada 9 syarat dokumen yang harus disiapkan bagi ahli waris Badan Adhoc pemilu 2024 agar diberi santunan kematian dari KPU dengan besaran Rp36 juta sebagai berikut.

(1) Fotokopi KK dan (2) fotokopi KTP Badan Adhoc pemilu 2024 yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan;

(3) Fotokopi keputusan pengangkatan Badan Adhoc pemilu 2024 yang masih berlaku;

(4) Fotokopi surat/akta nikah apabila ahli waris merupakan suami/istri yang meninggal dunia;

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil? Cek Cara Mengatasinya

(5) Fotokopi SK kematian dari dokter, rumah sakit, lurah/kepala desa, atau yang disebut dengan nama lain;

(6) SK ahli waris dari lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;

(7) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh ahli waris terkait penerimaan santunan kematian dan (8) SPTJM oleh sekretaris KPU kabupaten/kota;

(9) Fotokopi nomor rekening ahli waris penerima santunan kematian (apabila pemberian santunan kematian melalui mekanisme transfer).

Baca Juga: Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Lakukan Coklit, Langsung Datangi Pemilih untuk Pemutakhiran Data 

Meskipun santunan kematian dari KPU bernilai besar Rp36 juta, jangan pernah berharap untuk mendapatkannya karena itu artinya Anda ingin mendapat musibah.

Selama menjalankan tugas Badan Adhoc pemilu 2024 akan mendapat gaji per bulan dengan rincian sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 sebagai berikut.

Ketua PPK mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp2.500.000.

Anggota PPK mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp2.200.000.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Kasih Rp4,2 Juta tapi Netizen Ngeluh, Ternyata karena Hal Ini

Sekretaris PPK mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.850.000.

Pelaksana PPK mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.300.000.

Ketua PPS mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.500.000.

Anggota PPS mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.300.000.

Baca Juga: Masakan Rahang Tuna Gio Bikin Rebutan Juri MasterChef Indonesia Season 10, Chef Arnold Bolak-balik Icipi

Sekretaris PPS mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.150.000.

Pelaksana PPS mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.050.000.

Pantarlih mendapat gaji pemilu 2024 dan pilkada masing-masing Rp1.000.000.

Ketua KPPS mendapat gaji pemilu 2024 Rp1.200.000 dan pilkada 2024 Rp900.000.

Baca Juga: Gaji Honorer Indonesia Naik, Bandingkan Besaran 2023 dan Tahun Lalu

Anggota KPPS mendapat gaji pemilu 2024 Rp1.100.000 dan pilkada 2024 Rp850.000.

Satlinmas KPPS mendapat gaji pemilu 2024 Rp700.000 dan pilkada 2024 Rp650.000.

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mendapat gaji pemilu 2024 Rp8.400.000 dan anggota PPLN Rp8.000.000.

Sekretaris PPLN mendapat gaji pemilu 2024 Rp7.000.000, pelaksana PPLN Rp6.500.000, dan Pantarlih LN Rp6.500.000.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) mendapat gaji pemilu 2024 Rp6.500.000.

Anggota KPPSLN mendapat gaji pemilu 2024 Rp6.000.000 dan satlinmas LN Rp4.500.000.

Demikian syarat dokumen yang harus disiapkan oleh ahli waris Badan Adhoc pemilu 2024 agar mendapat santunan maksimal Rp36 juta dari KPU.

Disclaimer: Siapa pun dilarang menyalin/mengopi tulisan di artikel ini dengan alasan apa pun.***

Sentimen: negatif (99.9%)