Sentimen
Negatif (100%)
7 Feb 2023 : 07.50
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Surya Darmadi

Surya Darmadi

Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Polisi Janji akan Pulihkan Nama Baik Hasya

7 Feb 2023 : 07.50 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Polisi Janji akan Pulihkan Nama Baik Hasya

PIKIRAN RAKYAT - Polisi akhirnya mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka mahasiswa UI. Polisi berjanji akan memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra tersebut.

"Rehabilitasi nama baik almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Winu Andiko kepada wartawan pada Senin, 6 Februari 2023.

Trunoyudo pun menyampaikan pihaknya meminta maaf lantaran terjadi kesalahan prosedur administrasi dalam penetapan tersangka tersebut.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," katanya.

Baca Juga: Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Polisi Minta Maaf: Ada Ketidaksesuaian Prosedur

Dikatakan Trunoyudo, kesalahan tersebut diketahui setelah tim khusus (Timsus) menemukan novum baru atau bukti baru dalam penyelidikan perkara tersebut.

Polisi melakukan gelar perkara khusus guna mendalami administrasi prosedur serta dilakukan audit investigasi untuk mencari apakah terjadi pelanggaran etik maupun tidak.

"Hasil evaluasi menemukan bahwa beberapa ketidaksesuaian adminiatrasi prosedur sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait penetapan status (tersangka) dan tahap lain pada pengendara," ujarnya.

Atas temuan itu pula lanjut Trunoyudo, pihaknya menyatakan telah mencabut status tersangka terhadap Hasya sesuai dengan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," katanya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp78,8 T, Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup

Hasya Jadi Tersangka

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut penetapan tersangka terhadap Hasya atas pelanggaran kelalaiannya sendiri sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.

"Pelanggarannya jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Latif, Hasya lalai dalam mengemudikan kendaraannya dengan tidak hati-hati. Menurutnya kecelakaan terjadi bukan karena pensiunan Polri yakni AKBP purn Eko Setia Budi Wahono.

"Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya (adalah) karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur terhadap Penetapan Tersangka Mahasiswa UI

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi kata dia, saat itu Hasya mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Lalu ada kendaraan di depannya yang tiba-tiba belok ke kanan mendadak.

Hal tersebut membuat Hasya tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjatuh ke kanan jalan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (yang menaiki mobil Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," katanya.

Peristiwa tewasnya Hasya ramai usai pihak keluarga membeberkan kronologi kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022.

Orang tua Hasya, Adi Syaputra, membeberkan saat itu anaknya hendak pulang ke kos, namun di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, anaknya oleng dan terjatuh.

Saat itu pula melintas kendaraan Pajero dari arah berlawanan dan menabrak korban hingga meninggal dunia.***

Sentimen: negatif (100%)