Sentimen
Negatif (100%)
7 Feb 2023 : 00.10

Tugas KPPS Pemilu 2024 1 sampai 7, Enakan Jadi Ketua atau Anggota?

7 Feb 2023 : 00.10 Views 15

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tugas KPPS Pemilu 2024 1 sampai 7, Enakan Jadi Ketua atau Anggota?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024 adalah salah satu Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah anggota KPPS pemilu 2024 adalah 7 orang yang terdiri dari 1 ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota yang memiliki tugas masing-masing.

Apa tugas KPPS pemilu 2024 dari 1 sampai 7? Lebih enak jadi ketua atau anggota?

Baca Juga: PNS dan PPPK Siap-siap Cek Rekening, Tunjangan Fantastis Bakal Segera Cair, Berapa Besarannya?

Melansir dari KPU Kabupaten Belitung, berikut ini tugas KPPS pemilu 2024 dari 1 sampai 7.

Tugas ketua merangkap anggota KPPS 1 ketika pemungutan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

(1) Memimpin proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan (2) memimpin pengucapan sumpah dan janji anggota KPPS dan petugas ketertiban;

(3) Menandatangani surat suara dan (4) memberikan penjelasan secara berulang-ulang tentang tata cara pemberian suara;

Baca Juga: Gaji Honorer 2023 vs Non ASN Diangkat PPPK, Banyakan Mana?

(5) Memanggil pemilih untuk memberikan suara dan (6) memberikan surat suara kepada pemilih;

(7) Mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua.

Tugas ketua merangkap anggota KPPS 1 ketika penghitungan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

(1) Ketua KPPS mengumumkan rapat penghitungan suara segera di mulai dan (2) melakukan penghitungan suara dibantu anggota KPPS;

Baca Juga: Hewan Lucu Ini Dijuluki Masbro, Berikut 6 Fakta Menarik Tentang Kapibara

(3) Membuka kunci kota suara, mengeluarkan surat suara dari kotak suara, dan menghitung surat suara dari dalam kotak;

(4) Mencocokan jumlah surat suara dari dalam kotak dengan lembar DPT, DPPh, dan DPTb yang menggunakan hak pilih;

(5) Mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara dari dalam kotak dengan sisa surat suara tidak terpakai dan surat suara rusak/keliru coblos ke dalam model C1-KWK.

Tugas anggota KPPS 2 ketika pemungutan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

Baca Juga: Waspada Dampak El Nino, Cek Cara Atasi Musim Kemarau 2023 

(1) Membantu menghitung logistik pemilihan serta (2) menulis nomor TPS, desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, dan nama ketua KPPS pada surat suara;

(3) Memisahkan C6 berdasarkan jenis kelamin dan (4) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

Tugas anggota KPPS 2 ketika penghitungan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

Membuka setiap surat suara dan memberikan kepada ketua KPPS serta membantu ketua KPPS mengisi formulir model C-KWK, C1-KWK, dan lampirannya.

Baca Juga: Mau Dapat Manfaat Kartu Prakerja 2023? Cek 6 Beda dengan Edisi 2022

Tugas anggota KPPS 3 ketika pemungutan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

(1) Membantu menghitung logistik pemilihan serta (2) menulis nomor TPS, desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, dan nama ketua KPPS pada surat suara;

(3) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

Tugas anggota KPPS 3 dan 4 ketika penghitungan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil? Cek Cara Mengatasinya 

Mencatat hasil perolehan suara calon yang diumumkan oleh ketua KPPS kedalam formulir model C1-KWK plano dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

Tugas anggota KPPS 4 ketika pemungutan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

(1) Menerima C6/A5/identitas pemilih dan mencocokkan nama pemilih dengan salinan daftar pemilih serta (2) memberi tanda pada salinan daftar pemilih.

(3) Memeriksa jari tangan pemilih serta (4) mencatat pemilih pindahan dalam model A4, pemilih yang tidak terdaftar dan menggunakan identitas kependudukan dalam model Atb;

Baca Juga: Pinjol Legal Berizin OJK 2023 Terbaru, Ada yang Berubah Status

(5) Menyerahkan C6/A5/identitas pemilih kepada KPPS 5 untuk didaftar pada model C7;

(6) Meminta petugas ketertiban mengarahkan pemilih yang tidak membawa C6 untuk memastikan namanya dalam daftar pemilih.

Tugas anggota KPPS 5 ketika pemungutan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

(1) Mencatat C6/A5/identitas kependudukan pemilih daftar hadir (model C7-KWK) dan (2) menuliskan nomor urut kehadiran pemilih pada C6/A5.

Baca Juga: Gaji Honorer Indonesia Naik, Bandingkan Besaran 2023 dan Tahun Lalu

(3) Mempersilakan pemilih untuk duduk yang telah disediakan di dalam TPS;

(4) Menyerahkan C6/A5/KTP kepada KPPS 2 secara berkala dan (5) membantu tugas KPPS 4 apabila diperlukan.

Tugas anggota KPPS 5 ketika penghitungan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

(1) Melipat surat suara setelah dibaca oleh ketua KPPS dan (2) membantu memasukkan logistik ke dalam kotak suara setelah penghitungan selesai;

(3) Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua KPPS.

Tugas anggota KPPS 6 ketika pemungutan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara serta memastikan pemilih telah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan sesuai jenis pemilihan (apabila pilgub/pilbub/pilwali bersamaan).

Tugas anggota KPPS 6 dan 7 ketika penghitungan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

(1) Menyusun surat suara sesuai suara yang diperoleh masing masing pasangan calon termasuk surat suara tidak sah dan mengikat setiap 25 lembar surat suara bersama-sama.

(2) Memasukkan surat suara ke dalam sampul dan memasukkannya ke dalam kotak suara apabila pemungutan suara telah selesai.

Tugas anggota KPPS 7 ketika pemungutan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

(1) Meminta pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta dan (2) memastikan jari pemilih telah tercelup seruas kuku pemilih;

(3) Melarang pemilih untuk membersihkan tinta pada jari pemilih.

Selain ketua dan anggota KPPS, ada juga petugas ketertiban dan saksi yang memiliki tugas masing-masing.

Tugas petugas ketertiban ketika pemungutan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

(1) Mengatur antrian pemilih di TPS dan (2) meminta pemilih menunjukan C6/A5/KTP sebelum memasuki TPS;

(3) Meminta pemilih untuk mengecek nama pemilih pada papan pengumuman apabila tidak membawa/menerima C6 dan (4) menjaga ketertiban.

Tugas petugas ketertiban ketika penghitungan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

Menjaga keamanan dan ketertiban TPS saat penghitungan suara dan mengawal kotak suara ke PPS.

Tugas saksi ketika pemungutan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

(1) Membawa surat tugas /mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye dan (2) menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara di dalam TPS;

(3) Menerima salinan DPT dan (4) mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan atau pelanggaran yang terjadi dalam proses pemungutan suara.

Tugas saksi ketika penghitungan suara pemilu 2024 sebagai berikut.

(1) Menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di dalam TPS dan (2) menandatangani formulir model C, model C1, lampiran model C1, dan model C1 plano;

(3) Menerima salinan berita acara dan sertifikat serta lampiran hasil penghitungan suara serta (4) mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran yang terjadi dalam proses penghitungan suara.

Demikian informasi tugas KPPS pemilu 2024 dari 1 sampai 7 meliputi ketua da anggota.

Disclaimer: Siapa pun dilarang menyalin/mengopi tulisan di artikel ini dengan alasan apa pun.***

Sentimen: negatif (100%)