Sentimen
Positif (76%)
6 Feb 2023 : 21.40
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Kejagung Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenku terkait Kasus BTS

6 Feb 2023 : 21.40 Views 10

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenku terkait Kasus BTS

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwarta (IR) untuk kali kedua sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedanadalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga memeriksa lima saksi lainnya.

"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan atas tersangka AAL, GMS, YS, dan MA," kata Ketut.

Baca Juga :

Kejagung Sebut Rekomendasi JC Richard Eliezer Sudah Ringankan Tuntutan

Adapun kelima saksi yang diperiksa hari ini, yakniFlorintina Yunitaselaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi; Chen Min selaku CEO PT Huawei Tech Investment, Liang Weiqi selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Huang Liang selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan Deng Mingson selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Ira Rachmatarwarta sebelumnya juga sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Jampidsus pada hari Selasa (31/1) bersama delapan orang saksi lainnya, salah satunya Liang Weiqi, Direktur Utama PT ZTE Indonesia.

Diketahui pula bahwaLiang Weiqi merupakan satu dari 23 orang saksi yang dicekal untuk ke luar negeri.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Baca Juga :

KPK Akan Periksa Lukas Enembe Pekan Ini


Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Antara

Sentimen: positif (76.2%)