Sentimen
Negatif (100%)
6 Feb 2023 : 20.26
Informasi Tambahan

Grup Musik: Dewa 19

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah

Kasus: kecelakaan

Alasan Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

6 Feb 2023 : 20.26 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alasan Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mencabut penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, yang tewas akibat ditubruk  mobil purnawirawan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka diputuskan setelah tim khusus (Timsus) menemukan novum atau bukti baru dalam penyelidikan perkara tersebut.

Berdasarkan temuan itu, dilakukan gelar perkara khusus guna membahas administrasi prosedur dan audit investigasi untuk mendalami apa terjadi pelanggaran etik atau tidak dalam penyelidikan perkara tersebut.

"Hasil evaluasi menemukan bahwa beberapa ketidaksesuaian adminiatrasi prosedur sebagaimana diatur Perkap Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait penetapan status (tersangka) dan tahap lain pada pengendara," ujarnya kepada wartawan, Senin, 6 Februari 2023.

Sebelumnya, Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasya disebabkan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Baca Juga: Prabowo Balas Isyarat Jokowi Soal Elektabilitas: Tendangannya Lumayan

"Pelanggarannya jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Latif, Hasya lalai dalam mengemudikan kendaraannya dengan tidak hati-hati. Menurutnya kecelakaan terjadi bukan karena pensiunan Polri yakni AKBP purn Eko Setia Budi Wahono.

"Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya (adalah) karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," ucapnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi kata dia, saat itu Hasya mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Lalu ada kendaraan di depannya yang tiba-tiba belok ke kanan mendadak.

Baca Juga: Heru Budi Tanggapi Keluhan Penonton Konser Dewa 19 di JIS

Hal tersebut membuat Hasya tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjatuh ke kanan jalan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (yang menaiki mobil Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," katanya.

Peristiwa tewasnya Hasya ramai usai pihak keluarga membeberkan kronologi kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022.

Orangtua Hasya, Adi Syaputra, membeberkan saat itu anaknya hendak pulang ke indekos, namun di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, anaknya oleng dan terjatuh.

Saat itu pula melintas kendaraan Pajero dari arah berlawanan dan menabrak korban hingga meninggal dunia.***

Sentimen: negatif (100%)