Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak, Pemilu 2019
Kasus: kecelakaan
Santunan Badan Adhoc Capai Rp36 Juta, Berikut Ketentuannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum atau Pemilu di Indonesia dengan bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal. Sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
Adapun jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, di mana terdiri atas satu orang ketua yang merangkap anggota, dan juga 6 anggota.
Baca Juga: Baca Lengkap Soal Santuan Badan Adhoc Pemilu 2024 yang Bisa Cair hingga Rp36 Juta dari KPU
Untuk KPU Provinsi terdiri dari 5 (lima) orang, di mana terdiri atas satu orang ketua yang merangkap anggota, dan juga 4 anggota.
Sedangkan KPU Kabupaten/Kota terdiri dari 5 (lima) orang, di mana terdiri atas satu orang ketua yang merangkap anggota, dan juga 4 anggota.
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, selain mendapatkan gaji, seorang petugas badan adhoc akan diberikan santunan dari pemerintah.
Santunan itu akan diberikan apabila terjadi sesuatu hal selama menjalankan tugasnya, mulai dari sakit, kecelakaan, bahkan kematian.
Baca Juga: Fantastis! Tunjangan Panitia Pemilu 2024 Tembus Puluhan Juta, Adhoc bisa Napas Lega
Diketahui pada penyelenggaraan Pemilu 2019 telah menimbulkan korban jiwa dari badan Adhoc.
Oleh sebab itu, kini pemerintah akan memberikan santunan terhadap petugas badan Adhoc pada Pemilu 2024 yang mungkin mengalami kejadian yang tidak diinginkan.
Petugas badan Adhoc dalam melaksanakan tugasnya memiliki resiko yang besar berkaitan dengan pekerjaannya.
Berikut Badan Adhoc penyelenggara pemilu 2024 yang akan diberikan santunan dari pemerintah.
Baca Juga: KPU Siap Berikan Santunan kepada Badan Adhoc Pemilu 2024, Segini Jumlahnya!
Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara atau Petugas Ketertiban TPS.
Berikut besaran santunan yang akan diberikan pemerintah pada petugas badan Adhoc pada Pemilu 2024 yang dikutip ayobandung.com dari suara.com.
Melihat Pemilu dan Pilkada pada tahun sebelumnya, kini KPU RI menyiapkan hak atau fasilitas berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan Adhoc dalam Pemilu 2024.
Besaran santunan ini meliputi, jika anggota badan Adhoc meninggal dunia, maka besaran santunan yang diperoleh yakni sebesar Rp36 juta.
Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik, Besaran Gaji Badan Adhoc Pemilu Serentak Mendatang, Bikin Sumringah
Badan Adhoc penyelenggara Pemilu 2024 yang mengalami cacat permanen sebesar Rp30,8 juta.
Badan Adhoc penyelenggara Pemilu 2024 yang mengalami luka berat sebesar Rp16,5 juta.
Badan Adhoc penyelenggara Pemilu 2024 yang mengalami luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
Badan Adhoc penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia diberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Demikian tadi ulasan tentang santunan untuk petugas badan Adhoc yang diberikan oleh pemerintah. Semoga menambah wawasan Anda!***
Sentimen: negatif (98.8%)