Sentimen
Negatif (100%)
6 Feb 2023 : 06.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jatinegara

Update Kasus Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Sudah Dipertemukan dengan Penyidik TG

6 Feb 2023 : 06.57 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Update Kasus Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Sudah Dipertemukan dengan Penyidik TG

PIKIRAN RAKYAT – Bripka Madih akhirnya sudah bertemu dengan penyidik berinisial TG yang sempat meminta uang Rp100 juta saat menerima laporan dari anggota Provos Polsek Jatinegara itu. Pertemuan itu terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023 saat gelar perkara.

Selain memalak Bripka Madih dengan uang senilai Rp100 juta, penyidik TG disebutkan juga meminta jatah lahan sebesar 1.000 meter. Bripka Madih saat itu ingin mengurus sengketa tanah milik orangtuanya dengan sebuah perusahaan.

“Kita ditemukan, gelar perkara, ditemukan dengan pihak yang waktu itu memintakan biaya dan hadiah,” ujar Madih.

Dalam pertemuan tersebut, Bripka Madih menyebutkan jika TG mengakui telah melakukan pemerasan. Hal itu menjadi ketidakprofesionalannya dalam menangani perkara tanah.

Baca Juga: Deretan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Bripka Madih

“Di situ intinya mengakui beliau atas ketidakprofesionalan memproses,” kata Madih.

Madih juga menjelaskan dirinya memviralkan kasus tersebut adalah agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi. Selain itu dia berharap laporan masyarakat bisa diproses dengan baik oleh aparat.

“Supaya pelayanan nanti, siapa pun yang melapor harus dilayani diproses dengan aturan dengan baik gitu,” kata Madih.

Dugaan pelanggaran

Seiring berkembangnya kasus pemerasan tersebut, terkuat pula sejumlah dugaan pelanggaran yang kini harus dihadapi oleh Bripka Madih. Tak hanya satu, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang disebut dilakukan Madih.

Baca Juga: Sikap Bripka Madih Dibongkar Atasan, Sempat Berurusan dengan Propam Gegara KDRT Dua Istrinya

Bripka Madih sebelumnya dilaporkan oleh warga yang merasa terganggu atas tindakan Madih yang membawa massa dan memasang plang hingga membuat pos di lokasi sengketa. Masyarakat di sekitar lokasi mengaku sempat was-was.

Atas tindakan itu, Madih diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Laporan ini dibuat oleh warga atas nama Viktor Edward Haloho.

Selain itu, Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Dalam pasal tersebut mengatur tentang etika kepribadian anggota Polri yang dilarang menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan berita yang tidak benar.

“Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia,” ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa.

Madih juga dua kali dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh SK yang dulu adalah istrinya, dan SS yang saat ini masih menjadi istri Madih. SK melaporkan sang polisi pada tahun 2014 silam, sedangkan SS melaporkan Madih pada Agustus 2022 lalu.

Meski kasus KDRT yang dilaporkan SS sudah ditangani Propam, namun Madih belum menjalani sidang kode etik. Hal itu lantaran SS belum bisa menghadiri undangan Propam di Polres Metro Jakarta Timur.***

Sentimen: negatif (100%)