Sentimen
Negatif (94%)
6 Feb 2023 : 06.26
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Fantastis! Gaji KPPS Pemilu 2024 Jutaan, Berikut Syarat, Tata Cara Pendaftaran, dan Tugasnya

6 Feb 2023 : 06.26 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Fantastis! Gaji KPPS Pemilu 2024 Jutaan, Berikut Syarat, Tata Cara Pendaftaran, dan Tugasnya

AYOBANDUNG.COM - Gaji KPPS Pemilu 2024 sangat fantastis, nilainya capai jutaan.

Banyak pihak terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Bagi yang tertarik dengan gaji jutaan seorang KPPS, pelamar bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi KPPS Pemilu 2024.

Pendaftaran KPPS akan dibuka pada 5-23 Januari 2024, bagi pelamar yang tertarik gaji jutaan bisa menyiapkan berkas dari sekarang.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Lengkap Tugas dan Wewenangnya

KPPS merupakan salah satu badan Adhoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, dan harus dibubarkan paling lama satu bulan setelah pemungutan suara.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang, terdiri dari ketua yang merangkap anggota, dan enam anggota lainnya.

Petugas KPPS biasanya berasal dari masyarakat di sekitar Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Hampir 3 Kali Lipat, Ternyata Tugas Anggota Ini

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS yakni sebagai berikut.

Warga Negara Indonesia atau WNI. Berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 50 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

 Baca Juga: Apa Itu KPPS Pemilu 2024? Cek Tugas, Gaji dan Jumlah Anggota Dibutuhkan

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat. Tidak pernah dipidana penjara.

 Baca Juga: Benarkah PPK, PPS, KPPS Maupun Pantarlih Pemilu 2024 Akan Terima Tunjangan Hingga Puluhan Juta? Cek Faktanya

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Tidak memiliki penyakit penyerta.

Untuk masa kerja seorang petugas KPPS pada 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024, tidak ada satu bulan.

Dalam melaksanakan tugasnya, petugas KPPS akan mendapatkan gaji Berikut gaji dari petugas Pemilu 2024 yang mengalami kenaikan.

Untuk Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, sedangkan untuk anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.

Cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut, dikutip ayobandung.com dari siakba.kpu.go.id.

Pelamar diminta membuat akun, dan login melalui akun yang sudah didaftarkan di siakba.kpu.go.id. Isi Identitas dengan benar, sebelum melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal untuk melengkapi identitas pelamar. Masuk ke menu daftar, dan klik tulisan disini, untuk membuat lamaran.

 Baca Juga: Info Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Gaji Tugas dan Wewenangnya

Pilih jenis seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc. Isi biodata dan riwayat hidup dengan benar. Upload berkas pesyaratan yang diminta seperti surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk atau KTP, dan surat lamaran. Sebelum kirim data, pastikan berkas dan data diunggah sudah benar dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan KPU. Setelah itu, tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi mengenai lulus atau tidaknya, hasilnya bisa dicek pada akun siakba.kpu.go.id masing-masing.

Adapun tugas yang perlu dilakukan oleh KPPS Pemilu 2024.

Berikut tugas KPPS dalam Pemilu 2024 yang dikutip ayobandung.com dari suara.com.

Mengumumkan waktu pemungutan suara dan nama TPS selambat-lambatnya lima hari sebelum pemungutan suara. Mengatur jadwal kehadiran pemilih dan menuliskannya dalam formulir Model C, serta menghimbau pemilih agar hadir tepat pada waktunya. Memastikan Formulir Model C terdistribusi ke semua pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Mengembalikan Formulir Model C yang tidak terdistribusi kepada PPS, satu hari sebelum pemungutan suara. Jika Pemilih tidak menerima formulir sampai satu hari sebelum Pemungutan Suara, maka KPPS memberikan formulir C sampai dengan sebelum Ketua KPPS mengembalikan ke PPS. Menyiapkan lokasi dan pembuatan Tempat Pemungutan Suara. Memastikan perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara sudah diterima dari PPS paling lambat satu hari sebelum Pemungutan Suara. Memastikan logistik pemungutan suara sesuai kebutuhan dan dalam keadaan tersegel. Tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu. Memastikan pemilih terdaftar dan mempunyai hak pilih serta membawa formulir Model C dan KTP-el atau Surat Keterangan. Jika pemilih terdaftar di DPT, maka tidak perlu menunjukkan KTP atau Surat Keterangan. KPPS memastikan formulir C yang dibawa sudah sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan. Jika pemilih belum menerima atau bahkan kehilangan Formulir C, KPPS melayani Pemilih dengan cara melihat nama pemilih pada DPT atau laman KPU, kemudian mensinkronkan KTP atau Surat Keterangan. Memeriksa jari pemilih untuk memastikan pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lain. Memberikan informasi berkaitan cara mencoblos yang benar dan sah. Memberikan aksesibilitas bagi pemilih yang menyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Memberikan kesempatan yang seimbang kepada saksi untuk menyampaikan keberatan. Menindaklanjuti keberatan saksi dengan segera pada hari Pemungutan Suara. Menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa atau Pengawas TPS. Melakukan pengisian formulir Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan cermat, teliti dan dapat dibaca dengan jelas. Menggunakan sirekap dalam perhitungan perolehan suara dengan memastikan setiap TPS mempunyai minimal 2 (dua) anggota KPPS wajib mempunyai ponsel pintar, dan minimal dua anggota KPPS dapat mengoperasikan aplikasi dasar ponsel pintar. Mengelola data hasil penghitungan suara.

Itu tadi detail informasi mengenai KPPS. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: negatif (94.1%)