Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Simak Kegiatan Coklit yang Dilakukan Pantarlih dalam Pemilu 2024 Menurut PKPU
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Istilah Coklit dalam Pemilu kerap kali muncul. Bagi sebagian orang mungkin saja penasaran dengan pengertian Coklit dan apa itu Coklit.
Lantas apa yang dimaksud dengan Coklit dalam Pemilu? Siapa yang melakukan COklit dalam Pemilu? serta pertanyaan-pertanyaan lainnya seputar Coklit dalam Pemilu 2024.
Coklit Pemilu 2024 adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilu. Kegiatan Coklit dalam Pemlu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara lanngsung dan menindaklanjuti RT dan RW.
Baca Juga: Simak Tahapan Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Tanggal Berapa Mulai Bekerja?
Terkait Coklit tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.
Jika ada pertanyaan mengenai apa yang dilakukan Coklit dalam Pemilu? Maka jawabannya yakni kegiatan Coklit sebagaimana dimkasud dilakukan untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara yang sudah ditetapkan:
1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK
2. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan
3. Mencoret Pemilih yang telah meninggal
4. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
5. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
7. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
8. Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
9. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
10. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
11. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Baca Juga: Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Lakukan Coklit, Langsung Datangi Pemilih untuk Pemutakhiran Data
Kegitan Pencocokan dan Penetilian atau Coklit dalam Pemilu dilakukan oleh PPDP atau yang disebut juga Pantarlih, diatur di dalam Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022.
Apa itu PPDP atau Pantarlih? PPDP adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.
PPDP atau Pantarlih ini dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada tahap Pemilihan.
Apaitu Coklit dalam Pemilu kini sudah terjawab, adalah kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu yang dilakukan oleh PPDP atau Pantarlihyang bertugas selaku Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Beriut ini merupakan tugas dan kewajiban yang mesti dijalankan oleh PPDP atau Pantarlih.
Baca Juga: Simak Tahapan Coklit Pantarlih Pemilu 2024, Tanggal Berapa Mulai Bekerja?
Tugas PPDP atau Pantarlih
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3.Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KPU Coklit Door-to-Door Data Pemilih Pilkada Mulai Besok
Selain Tugas, PPDP atau Pantarlih memiliki Kewajiban
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
3. PPDP atau Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Baca Juga: Apa yang Disebut Coklit Dalam Pantarlih Pemilu 2024? Simak Selengkapnya Resmi Berdasarkan Aturan KPU
Demikian informasi mengenai apa itu Coklit yang dilakukan oleh PPDPatau Pantarlih dalam Pemilu 2024 menurut PKPU.***
Sentimen: negatif (100%)