Sentimen
Negatif (98%)
4 Feb 2023 : 21.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Empati Arif Rahman Kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Menggiringnya pada Tuntutan Satu Tahun Penjara

4 Feb 2023 : 21.39 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Empati Arif Rahman Kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Menggiringnya pada Tuntutan Satu Tahun Penjara

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Arif Rahman Arifin menaruh rasa empati kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Namun rasa empati itu berbalas dengan tuntutan satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice atau OOJ.

Hal tersebut disampaikan Arif Rahman saat pembacaan pleidoi atau nota pembeaan dalam sidang obstruction of justice atau OOJ kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Selatan, Jumat, (3/2/2023).

Awalnya mantan Wakaden B Biro Paminal itu tidak merasa janggal dengan cerita yang disampaiakan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo soal pelecehan istrinya, Putri Candrawati.

Baca Juga: Sambil Menangis, Arif Rahman Arifin Minta Maaf pada Keluarga, Doakan Agar Sang Istri Bisa Jadi Wanita Kuat

Arif Rahman menjelaskan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menangis saat bercerita mengenai peristiwa pelecehan seksual itu.

Sontak dari apa yang diceritakan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu membuatnya berempati.

"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan kepada saya pada saat itu terutama dengan apa yang saya lihat dari Bapak FS dan Ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya timbul adalah rasa empati yang begitu besar dari dalam diri saya kepada beliau," kata Arif.

Nmaun dirinya tidak menyangka jika perasaan empatinya itu justru malah menggiring Arif untuk mengikuti perintah Ferdy Sambo yang berujung pada tuntutan satu tahun penjara.

Baca Juga: Arif Rahman Nyesal Punya Atasan Ferdy Sambo, Tangisnya Pecah saat Jujur, Takut Keluarga Terancam

Padahal awalnya dirinya tidak merasakan ada kejanggalan dari cerita yang disampaikan Ferdy Sambo.

"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal pada saat itu, terlebih dari tampilan raut muka Bapak FS dan Ibu PC sangat sedih dan terpukul dari kejadian yang menimpa ibu (Putri)," jelas Arif.

Lantas, ia kecewa karena ternyata Ferdy Sambo sudah berbohong mengenai cerita yang disampaikannya. Ferdy Sambo mengarang cerita demi untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J.

Ditambah, Arif Rahman ikut menonton rekaman Brigadir J yang masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sisi Lain AKBP Arif Rahman Arifin yang Jarang Orang Ketahui, Disebut Sebagai Saksi Kunci Kasus Brigadir J

Diketahui sebelumnya jika Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

JPU meyakini jika Arif Rahman telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dituntut satu tahun penjara, Arif Rahman juga didenda sebesar Rp10 juta. ***

Sentimen: negatif (98.4%)