Sentimen
Negatif (65%)
4 Feb 2023 : 19.26
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul

Kasus: korupsi

Pemerintah Risau Indeks Persepsi Korupsi Turun 

4 Feb 2023 : 19.26 Views 20

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pemerintah Risau Indeks Persepsi Korupsi Turun 

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 dibandingkan tahun 2021 menjadi kerisauan pemerintah.

"Salah satu hal yang dalam tiga hari ini menjadi kerisauan kami pemerintah yang mengurusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada tahun 2022 Indeks Persepsi Korupsi kita menurut Transparansi Internasional turun dari 38 jadi 34," ujarnya usai mengunjungi Panti Asuhan Bina Siwi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3/2/2023).

Menurut Mahfud, penurunan IPK Indonesia tersebut merupakan satu keprihatinan karena pemerintah dahulu melakukan reformasi pada saat IPK di angka 20 pada tahun 1999. Namun, kemudian setiap tahun naik dan mencapai puncaknya pada tahun 2019 yaitu 39.

baca juga:

"Kemudian turun 38, lalu tetap bertahan di 38 dan sekarang turun menjadi 34. Indeks Persepsi Korupsi artinya persepsi masyarakat internasional tentang seberapa besar skor korupsi di Indonesia. Berarti kalau dari interval nol sampai 100, kita ada di angka 34," jelasnya.

Mahfud mengatakan, penurunan IPK kali ini adalah yang tertinggi karena selama pemerintahan era reformasi indeksnya naik terus, termasuk di masa Presiden Joko Widodo yang naik secara konsisten, namun tiba-tiba turun.

"Apakah korupsi makin banyak, bisa ya karena buktinya kita menangkap orang, OTT (Operasi Tangkap Tangan). Tapi sebenarnya kalau peningkatan korupsi itu sendiri yaitu normal, seperti itu terus sejak dahulu," ujarnya.

Lanjut Mahfud, yang sekarang menjadi masalah mengapa IPK Indonesia turun bukanlah karena penegakan hukum di bidang korupsi. Menurut dia, justru lantaran naiknya upaya penegakan hukum.

"Tapi ini secara umum turun karena yang dinilai bukan hanya korupsi, melainkan misalnya perizinan berusaha. Itu orang berpendapat ini banyak kolusi, mau investasi saja kok sulit. Orang sudah punya izin di satu tempat lalu diberikan izin ke orang lain. Seperti-seperti itu," bebernya.

Dengan demikian, yang menjadi masalah adalah birokrasi perizinan. Itulah sebabnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law, agar dalam proses perizinan tidak bertele-tele, tidak dikerjakan oleh beberapa meja melainkan hanya satu pintu.

Meski demikian, dalam tiga tahun terakhir ini upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah sudah luar biasa. Seperti Kejaksaan Agung melakukan amputasi terhadap tangan pemerintah sendiri.

"Orang pemerintah sendiri ditangkapi semua. Asuransi Jiwasraya, Asabri, Kemhan, menteri dua ditangkap, gubernurnya digelandang, bupati-bupati ditangkap oleh OTT dan sebagainya. Itu kita pemerintah sudah bersungguh-sungguh memberantas dalam arti tindakan," jelasnya.

"Akan tetapi, dalam arti administrasi birokrasi kita itu sedang merintis. Sekarang kuat-kuatan dengan pertama menyiapkan instrumen hukum yang memungkinkan kita bekerja cepat dan mengontrol cepat," tutup Mahfud, seperti diberitakan Antara.

Sentimen: negatif (65.3%)