Sentimen
Negatif (100%)
4 Feb 2023 : 12.08
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: bandung, Surabaya, Malang

Kasus: penembakan

Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan dari Arema FC Dituntut 6,8 Tahun Penjara

4 Feb 2023 : 12.08 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan dari Arema FC Dituntut 6,8 Tahun Penjara

PIKIRAN RAKYAT - Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dari pihak Arema FC dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Mereka adalah Suko Sutrisno selaku security officer Arema FC, dan Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 3 Februari 2023 malam.

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia itu. Menurutnya, kedua orang terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," ucap Hari Basuki.

Baca Juga: Deretan Musibah Menimpa Arema FC Pascatragedi Kanjuruhan, Ditolak Main di Mana-mana hingga Wacana Bubar

Dia mengatakan, terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP. Kemudian, ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya, oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," tutur Hari Basuki.

Dia mengatakan, terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama kesatu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Lalu, pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dakwaan pertama kedua dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kemudian pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama ketiga dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan," ujar Hari Basuki.

Baca Juga: Arema FC Pertimbangkan Bubarkan Tim jika Situasi Usai Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Kondusif

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat, dan 623 orang luka-luka dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Menanggapi tuntutan ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Jumat, 10 Februari 2023.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," kata Hari Basuki.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan mulanya pertandingan Arema vs Persebaya berjalan lancar dan aman. Namun, usai peluit pertandingan berakhir, sejumlah oknum suporter Arema FC merasa kecewa dan meluapkan emosinya dengan memasuki lapangan pertandingan.

Sesaat setelah pertandingan usai, tepatnya pada pukul 21.58 WIB, pemain dan ofisial Persebaya Surabaya dilempari botol air mineral dan barang lainnya saat hendak masuk ke dalam kamar ganti pemain. Kemudian, berselang dua menit, suporter Aremania turun ke lapangan dan menyerang pemain Arema dan ofisial.

“Oleh petugas keamanan, (mereka) dilindungi dan dibawa masuk ke dalam kamar ganti pemain,” kata Nico dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandung, Minggu, 2 Oktober 2022.

Keadaan semakin tidak terkendali, Aremania yang turun ke lapangan semakin banyak dan beralih menyerang aparat keamanan. Petugas keamanan lantas memberikan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata ke arah suporter tersebut.

Baca Juga: 6 Permohonan Maaf Aremania saat Unjuk Rasa, untuk Suporter hingga Korban Tragedi Kanjuruhan

“Karena suporter Aremania semakin brutal dan terus menyerang aparat keamanan serta diperingatkan beberapa kali tidak dihiraukan,” tuturnya.

Buntut tembakan gas air mata tersebut, suporter yang berada di tribun berlari membubarkan diri keluar stadion. Sementara itu pihak keamanan masih berjaga di lobi stadion dan stand by di depan pintu VIP.

Masih dari keterangan Nico, sekira pukul 22.30 WIB, rombongan pemain dan ofisial Persebaya bergerak meninggalkan stadion Kanjuruhan dengan menggunakan mobil rantis dan pengawalan. Namun, saat itu, Aremania mengadang mobil yang ditumpangi pemain Persebaya dengan pagar besi pembatas di jalur sebelum pintu keluar. Mereka melempari kendaraan rantis dengan paving blok, botol air mineral, batu, kayu, dan lain lain.

“Kemudian Aremania juga merusak 2 unit Mobil Patwal Sat Lantas dan membakar 1 unit Truk Brimob dan 2 unit Mobil di pintu masuk depan Stadion Kanjuruhan,” ujar Nico Afinta.

Pada momen ini, gas air mata kembali ditembakkan aparat ke arah kerumunan suporter dengan tujuan untuk membubarkan Aremania. Sementara itu, rombongan suporter yang masih berada di tribun tertahan dan berdesakan karena jalan masih diadang oleh pagar besi pembatas pada jalur yang dilalui.

“Akibat kejadian tersebut, banyak suporter Aremania dan aparat keamanan yang mengalami luka-luka,” katanya.

Suporter yang mengalami luka dan sesak nafas kemudian mendapat pertolongan pertama di ruang medis Stadion Kanjuruhan. Namun, karena korban terlalu banyak dan tidak bisa tertampung, korban lain dibawa ke rumah sakit setempat menggunakan ambulans, truk polisi, dan kendaraan lainnya.

Baca Juga: Cari Keadilan untuk 2 Putrinya yang Jadi Korban Kanjuruhan, Devi Athok Mengaku Keluarganya Diancam

Tersangka

Tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ada 6 tersangka yang telah diumumkan, salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita (AHL).

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ucap Listyo Sigit.

Selain itu, Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno juga ditetapkan sebagai tersangka. Kapolri melanjutkan bahwa tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari unsur kepolisian.

Di antaranya adalah pria berinisial H selaku anggota Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang BS, dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS. Dia menambahkan, peran ketiga unsur Polri itu berhubungan dengan penembakan gas air mata saat kerusuhan mulai bereskalasi.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.***

Sentimen: negatif (100%)