Sentimen
Negatif (100%)
3 Feb 2023 : 15.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

JPU Sebut Isu Pemerkosaan oleh Brigadir J Hanya Khayalan, Pengacara Putri Candrawathi: Perbuatan Keji

3 Feb 2023 : 15.59 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

JPU Sebut Isu Pemerkosaan oleh Brigadir J Hanya Khayalan, Pengacara Putri Candrawathi: Perbuatan Keji

PIKIRAN RAKYAT - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menilai replik atau tanggapan penuntut umum terhadap pledoi yang menyebut cerita pemerkosaan kepada kliennya sebagai khayalan dan penuh dengan niat jahat sebagai perbuatan keji.

Menurut penasihat hukum Putri Candrawathi, penuntut umum justru telah berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa adanya alat bukti.

Hal itu diungkap penasihat hukum Putri Candrawathi dalam pembacaan duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Februari 2023.

"Dalil penuntut umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji," ujarnya.

Baca Juga: Diabetes Melitus Hantui Anak-anak Indonesia, Prevalensinya Capai 2 per 100.000 Jiwa

"(dalil itu) menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali (double victimization)," katanya.

Selain itu, penasihat hukum Putri juga mengatakan penuntut umum telah mencampurkan fase skenario Duren Tiga yakni soal tembak menembak dengan pelecehan seksual yang benar terjadi di Magelang.

Padahal, kata dia berdasarkan fakta persidangan tedapat tiga fase yang berbeda dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan fakta di persidangan terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh penuntut umum," katanya.

Baca Juga: Urai Catatan ‘Cacat’ Kasus Mahasiswa UI, DPR RI Singgung Hilangnya Keadilan dan Profesionalisme

Dalam perkara ini jaksa menilai Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut lantaran kesal mendengar cerita Putri yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J.

Baca Juga: PPP Buka Peluang NasDem Gabung KIB Usai Surya Paloh dan Ketum Golkar Bertemu

Sambo lalu meminta Ricky Rizal mengeksekusi namun tidak kuat mental dan memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas peristiwa itu Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun sama dengan Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (100%)