Sentimen
Negatif (64%)
3 Feb 2023 : 12.55
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Liverpool, Chelsea

Kasus: Narkoba

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Enzo Fernandez

Enzo Fernandez

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Sidang Perdana, Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Beli Barang Bukti Sabu-Sabu

3 Feb 2023 : 12.55 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sidang Perdana, Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Beli Barang Bukti Sabu-Sabu

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa melakukan jual beli barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam dakwaannya, Teddy melakukan jual beli barang haram tersebut bersama dengan mantan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Puji Astuti atau Anita.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Kamis, 2 Februari 2023.

Jaksa menguraikan peristiwa bermula pada 14 Mei 2022 saat itu Polres Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan peredaran narkotika dan melakukan penyitan barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram.

Baca Juga: Jawaban Menohok PPP Soal Usulan Jabatan Gubernur Dihapus

Kemudian Dody melaporkan hasil pengungkapan kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat. Usai melaporkan kasus itu Dody diperintahkan Teddy untuk membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kilogram.

Teddy juga memerintahkan Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota.

Lalu menurut jaksa pada 20 Mei 2022 Teddy kembali memberi arahan kepada Doddy agar mengambil barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram untuk dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota.

Baca Juga: Chelsea Beli Enzo Fernandez, Eks Liverpool: Harganya Mahal Banget

Arahan itu lalu disampaikan Doddy kepada Syamsul dan menyatakan jika tak dilakukan maka Teddy akan marah.

"Saksi Teddy mengirimkan pesan terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal' lalu saksi Teddy menjawab 'minimalnya' (penukaran barang bukti) dan terdakwa jawab kembali "siap 10 jenderal'," kata jaksa.

Akan tetapi, kata jaksa Doddy melalui Syamsul hanya bisa mengambil barang bukti narkoba itu seberat 5 kilogram yang diganti dengan tawas.

"Meskipun yang diminta oleh saksi Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram, lalu kemudian ditukar dengan tawas," ucapnya.***

Sentimen: negatif (64%)