Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Depok
Kasus: kekerasan seksual
Ustaz Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Depok, Achmad Fadilla Ramadhan atau Ustaz Ramadhan divonis 18 tahun penjara. Putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Ketua Divo Ardianto.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas kekerasan seksual atau pencabulan kepada Santriwati R (10).
"Menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif," ujar Hakim Divo.
Selain itu, hakim juga membebankan terdakwa untuk memberikan sejumlah uang kepada korban sebesar Rp30 juta. Jika tidak dibayar, hukuman Ramadhan akan bertambah selama 3 bulan penjara.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tutur Hakim.
Dalam hal ini, Ramadhan dikatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, tiga ustaz dan satu orang santri diamankan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di pondok pesantren kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. Empat tersangka tersebut diduga melakukan pencabulan dan memperkosa anak di bawah umur.
Kronologi insiden pemerkosaan terjadi ketika para korban dipanggil dan dimasukkan ke dalam ruangan. Tidak hanya sendiri, setidaknya ada lima korban dalam satu ruangan.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (100%)