Ramai Tren Nikah di KUA daripada Gelar Pesta dan Habiskan Dana, Simak Syarat dan Tata Caranya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Dibandingkan menggelar pesta pernikahan secara mewah, tidak sedikit pasangan kekasih di Indonesia saat ini lebih memilih melangsungkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan begitu, mereka bisa menghemat biaya yang harus dikeluarkan.
Seakan menjadi tren, netizen pun menceritakan pengalaman mereka yang lebih memilih menikah di KUA secara sederhana. Dengan begitu, calon penganti tidak dipusingkan dengan biaya berjuta-juta rupiah demi mengadakan pesta resepsi.
"Aku nikah tahun 2021, gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisan hahahaha," ucap akun @od**gpe***.
"Same energy, aku juga team nikah di KUA hihi," ujar akun @ce**aisk*****.
Baca Juga: Sah! MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama meski 2 Hakim Sempat Berlainan Suara
"Samaaa, nikah di KUA hari Senin tahun 2021, kenapa? ya gak apa-apa," kata akun @)af****_.
"Aku juga team nikah di KUA! Kenapa? karena males ketemu orang banyak kalau harus resepsi hahaha," tutur akun @ret**wul***.
"Hehehe lesehan di KUA (mau bikin gerakan, ayo anak muda menikahlah di KUA)," ucap akun @_fit**.
"Tim nikah gratis di KUA + syukuran kecil makan-makan bareng keluarga inti di rumah. Kita negjar 27 rajab, karena isra mi'raj dan pernikahan, sama-sama perjalanan untuk tujuan yang baik," ujar akun @ma**wi**.
"Saya juga nikah di KUA, Alhamdulillah justru banyak moment yang tak terlupakan," kata akun @vaL*****.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan Modus Baru, Minta Masyarakat untuk Lapor
Lalu, bagaimana syarat dan tata cara pendaftaran pernikahan di KUA? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kemenag, berikut penjelasannya.
Syarat Nikah
Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)
9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
b. Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Baca Juga: KemenPPPA Perketat Mekanisme Dispensasi Nikah, Antisipasi Lonjakan Pernikahan Dini
Alur Pendaftaran
Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:
1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.
Sementara itu, layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja, yakni Senin–Kamis pada pukul 7.30 WIB sampai 16.00 WIB, dan Jumat pada pukul 7.30 WIB sampai 16.30 WIB.***
Sentimen: positif (99.6%)