Sentimen
Negatif (100%)
2 Feb 2023 : 05.11
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: kecelakaan

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Gaji, Masa Kerja dan Jumlah Anggotanya Dari KPU

2 Feb 2023 : 05.11 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Gaji, Masa Kerja dan Jumlah Anggotanya Dari KPU

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Simak masa kerja, jadwal, gaji dan jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 resmi berdasarkan kebijakan KPU.

Menjelang kontestasi pemilihan umum, KPU kini sudah mulai membentuk badan Ad Hoc salah satunya KPPS Pemilu 2024.

Bagi anda yang berminat untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024, simak informasi lengkapnya dalam ulasan di bawah ini.

Baca Juga: Waspada! Ini Dampak El Nino dan La Nina 2023 yang Diprediksi BMKG Terjadi di Indonesia

Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau biasa disingkat KPPS merupakan salah satu panitia yang bertugas menyelenggarakan pemilu.

Kabar baiknya, pemerintah telah menetapkan kenaikan honor badan Ad Hoc pada gelaran pemilu tahun 2024.

Untuk mengetahui besaran gaji yang akan diterima, simak selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.

1. Ketua KPPS tahun 2024 sebesar Rp1,2 untuk Pemilu dan Rp900 ribu untuk Pilkada.

Baca Juga: Ketua KPU RI Beri Tanggapan Mengenai Isu Dugaan Kecurangan Soal Peserta Pemilu 2024

2. Anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta untuk Pemilu dan Rp850 ribu untuk Pilkada.

Selain gaji, apabila anggota badan Ad Hoc kedapatan mengalami kecelakaan. Akan menerima sejumlah tunjangan dengan rincian sebagai berikut.

1. Meninggal Dunia sebesar Rp36 juta rupiah.

2. Kecelakaan dan mengalami kecacatan permanen Rp30,8 juta rupiah.

Baca Juga: Ketua KPU RI Beri Tanggapan Mengenai Isu Dugaan Kecurangan Soal Peserta Pemilu 2024

3. Luka berat sebesar Rp16,5 juta rupiah.

4. Luka sedang sebesar Rp8,258 juta rupiah.

5. Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Adapun mengenai masa kerja dan jadwal pembentukan KPPS, bila merujuk terhadap PKPU No 8 tahun 2022, pembentukan KPPS paling lambat dilaksanakan 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara selesai.

Baca Juga: Minyak Goreng Murah Minyakita Kemendag Mulai Langka di Pasaran Kota Cimahi

Maka bila mengacu terhadap hal tersebut, KPPS nantinya akan bekerja paling lama sekitar 1 atau dua bulan lebih.

Namun bila mengacu terhadap jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembentukan atau penerimaan calon anggota KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2024.

Maka pembukaan pendaftaran baru akan dilaksanakan sekitar 11 bulan terhitung sejak saat ini.

Terkecuali apabila terjadi pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Pelatihan Kartu Prakerja yang Bisa Kamu Ikuti dan Segera Dibuka Tahun Ini

Lalu berapa jumlah anggota KPPS disetiap kelurahan/Desa? simak selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.

Masih mengacu kepada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jumlah anggota KPPS terdiri dari 7 orang.

7 orang tersebut merupakan masyarakat yang berasal dari sekitaran wilayah tempat pemungutan suara (TPS).

Selain berasal dari wilayah sekitaran TPS, anggota KPPS juga harus memenuhi syarat sebagai mana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jawa Barat Diguncang 141 Gempa Bumi Sebulan Terakhir, Sesar Garsela Sempat Berulah

Nantinya salah satu diantara 7 orang anggota tersebut, akan dipilih untuk menjadi ketua KPPS.

Sekian informasi mengenai gaji, masa kerja, jumlah anggota dan kapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka. Resmi berdasarkan kebijakan dari KPU.***

Sentimen: negatif (100%)