Sentimen
Lagi Ngetrend Nikah di KUA, Bisa Gratis Alias Tanpa Biaya Administrasi Asal Penuhi Syarat Berikut Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Belakangan ramai dibahas di platorm media sosial Twitter tentang nikah di KUA.
Viralnya pernikahan simple dan murah ini awalnya berasal dari utas biaya pernikahan murah.
Pernikahan tersebut memiliki bujet Rp86 juta dengan 400 tamu dengan resepsi cukup estetik.
Kemudian, tanpa bermaksud membandingkan biaya pernikahan, pemilik akun @odongpejjj membagikan pengalamannya.
Pemilik akun menuliskan bahwa pernikahan dirinya dan pasangan 2021 lalu dilangsungkan secara gratis.
Baca Juga: Heboh! Berat Badan Song Hye Kyo Turun Drastis, Dampak Stres Ditinggal Nikah Song Jong Ki?
Pasangan tersebut hanya melangsungkan prosesi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Setelah resmi, keduanya mengabadikan momen pernikahan dengan latar pohon pisang.
Warganet beramai-ramai menyerbu akun tersebut dengan antusias.
Terlebih, pernikahan yang hanya dengan melakukan ijab kabul di KUA dianggap sebuah keputusan yang cukup berani.
Terlebih budaya pernikahan di Indonesia biasanya akan dirayakan dengan meriah dan tentu saja menghabiskan banyak biaya.
Namun rupanya tidak semua pernikahan di KUA gratis alias tanpa biaya.
Beberapa pengguana Twitter yang juga menikah di KUA mengatakan bahwa dirinya harus membayar Rp600.000.
Bagaimana hal tersebut terjadi?
Diketahui bahwa menikah di KUA gratis apabila dilakukan pada jam kerja yaitu Senin-Jumat.
Sedangkan apabila dilakukan diluar jam kerja, seperti pada akhir pekan, dan hari libur, akan dikenakan biaya sebesar Rp.600.000.
Termasuk pernikahan yang dilaksanakan pada pagi hari sebelum jam kerja KUA atau malam hari.
Berikut perincian dan prosedur pernikahan di KUA.
Biaya perikahan di KUA Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 yang menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adalah:
Biaya proses nikah yang dilakukan di KUA pada hari Senin sampai dengan Jumat pada jam kantor, maka biaya yang dikenakan adalah Rp0 alias gratis.
Ketetuan tersebut berlaku untuk daerah yang terkena bencana dan bagi orang yang tidak mampu disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat.
Apabila calon mempelai melakukan proses pernikahan di luar Kantor KUA atau di KUA tetapi di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000.
Biaya tersebut akan akan masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian agama.
Biaya Rp 600.000 tersebut juga akan diberlakukan bagi pasangan yang mengundang penghulu datang ke rumah atau tempat diselenggarakannya akan nikah.
Sekalipun pernikahan dilakukan pada saat jam kerja KUA.
Selain biaya tersebut, mempelai tidak dibebankan biaya lain.
Apabila terdapat biaya tambahan, mempelai bisa melakukan pelaporan dengan mengunjungi situs www.lapor.go.id.
Baca Juga: Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag Pastikan tak Tercatat di KUA
Syarat Nikah di KUA
Berikut syarat menikah di KUA:
1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali atau wakilnya
6.Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan
7. Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
8. Surat izin pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua/wali
9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
10. Dispensasi dari pengadilan khusus untuk calon suami yang belum berumur 19 tahun dan khusus untuk calon istri yang belum berumur 16 tahun
11. Bagi anggota TNI/POLRI, membawa surat izin dari atasan masing-masing
12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
14.Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.***
Sentimen: negatif (94.1%)