Sentimen
Negatif (100%)
1 Feb 2023 : 19.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Blitar, Cianjur, Sragen

Kasus: pencurian

Eks Walkot Blitar Samanhudi Anwar Minta Penetapan Tersangka Kasus Perampokan Rumdin Santoso Dibatalkan

1 Feb 2023 : 19.05 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Walkot Blitar Samanhudi Anwar Minta Penetapan Tersangka Kasus Perampokan Rumdin Santoso Dibatalkan

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar terkait keterlibatannya dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Dia meminta penetapan tersangka dirinya dibatalkan.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono, lantaran menurutnya terdapat kekeliruan dalam penetapan status tersangka kliennya. Sebab, kata dia, penangkapan kliennya tersebut disayangkan karena sebelumnya Samanhudi tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, tapi langsung ditahan.

Dia mengatakan, Samanhudi ditetapkan tersangka sebelum pemeriksaan, Saat ditangkap, posisi kliennya sudah tersangka, padahal belum pernah mendapatkan panggilan dan belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Dalam konteks perkara ini, menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," katanya di Blitar, Jawa Timur, Senin, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pengacara Sopir Audi A6 Pertanyakan Perubahan Pernyataan Nur, Majikan Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Selain itu, Hendi menyebut dalam meteri pra-peradilan, salah satu penetepan status tersangka harus berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, yakni harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan.

"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata Hendi Priyono.

Kuasa hukum Samanhudi pun sudah memasukkan berkas ke PN Blitar untuk praperadilan, sehingga kini tinggal menunggu jadwal sidang.

Baca Juga: Rekam Jejak Samanhudi Anwar, Mantan Pejabat yang Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Motif Perampokan

Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar di sebuah tempat olahraga di Kota Blitar, Jawa Timur, pada 27 Januari 2023. Polisi menduga Samanhudi menjadi dalang di balik kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Saat ini, Samanhudi masih ditahan di Polda Jatim. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso. Dia mengungkapkan, dugaan motif perampokan yang didalangi Samanhudi karena sakit hati.

"Yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso)," kata Lintar di Mapolda Jatim Surabaya, Senin.

Dia menjelaskan, perampokan itu bermuka ketika Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan saat mereka masih mendekap di lapas Kelas II A Sragen. Samanhudi menceritakan kalau dirinya sakit hati dan punya dendam pribadi terhadap Santoso.

Sementara itu, Santoso mengaku tidak percaya dengan tindakan sosok pendahulunya sebagai Wali Kota Blitar yang menginisiasi perampokan di rumah dinasnya.

Baca Juga: Profil Samanhudi Anwar, Mantan Wali Kota Blitar yang Dalangi Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

"Saya tidak bisa sampaikan karena memang itu kondisi yang sulit saya bayangkan, tidak pernah terbayangkan," kata Santoso.

Santoso memastikan tetap menghormati proses hukum yang berhalan. Dia pun tetap menghormati Samanhudi yang pernah bersama-sama memimpin Kota Blitar. Dia mendoakan agar pendahulunya diberikan kesadaran hingga bisa kembali ke jalan yang benar.

Adapun atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.***

Sentimen: negatif (100%)