Sentimen
Negatif (100%)
1 Feb 2023 : 09.07
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: kecelakaan

Status Tersangka Jadikan Mahasiswa UI Hasya Korban Ganda

1 Feb 2023 : 09.07 Views 17

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Status Tersangka Jadikan Mahasiswa UI Hasya Korban Ganda

AKURAT.CO Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik penetapan mendiang Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut.

"Penetapan tersangka terhadap Hasya oleh kepolisian setelah Hasya meninggal dunia adalah suatu bentuk ketidakadilan untuk korban," kecam Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Akurat.co, Senin (31/1/2023).

Sugeng merasa sangat prihatin dengan penetapan tersangka terhadap korban. Keputusan polisi itu membuat Hasya menjadi korban ganda (double victim). Status tersangka dinilainya hanya sekadar memberi rasa aman pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut.

baca juga:

"Ini hanya memberikan kepastian hukum kepada terduga pelaku purnawirawan AKBP Eko. Kepastian itu bertujuan melindungi AKBP Eko dari potensi proses hukum yang akan terkena," ujar Sugeng.

Ia mendorong pihak penyidik untuk segera melakukan gelar perkara khusus. Pihak keluarga atau kuasa hukum korban juga harus diberi akses untuk mendapatkan informasi lengkap terkait proses penyelidikan dan bisa memasukan pendapat, usulan dan keberatan.

"Agar tidak kemudian penyidik melakukan tindakan sepihak tanpa memberikan kesempatan keluarga korban untuk meminta penjelasan," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, pihak Propam juga harus turun tangan memeriksa potensi adanya dugaan pelanggaran prosedur dan pelanggaran kode etik dalam proses penyelidikan perkara ini. []

Sentimen: negatif (100%)