Sentimen
Netral (66%)
1 Feb 2023 : 08.00
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Catat! Ini Pertimbangan Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024 Sebelum Diseleksi, Resmi Berdasarkan Kebijakan KPU

1 Feb 2023 : 08.00 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Catat! Ini Pertimbangan Persyaratan Pantarlih Pemilu 2024 Sebelum Diseleksi, Resmi Berdasarkan Kebijakan KPU

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 wajib tahu, terdapat pertimbangan persyaratan sebelum memilih/menetapkan lolos tidaknya pelamar resmi berdasarkan aturan KPU.

Apalagi diketahui calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 hanya akan mengikuti tahapan seleksi administrasi, sebelum nantinya ditetapkan sebagai anggota terpilih.

Lalu apa saja pertimbangan persyaratan sebelum menetapkan Pantarlih Pemilu 2024? Simak selengkapnya dalam ulasan dibawah ini.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) kini sedang mengelar pembentukan seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga: Nggak Kalah dari KUR BRI 2023, Pinjol SPinjam Cair Rp12 Juta 10 Detik Cuma Pakai Cara Ini, Jaminan Aman Shopee

Bila merunut kepada jadwal yang telah ditetapkan, kini PPS sedang dalam masa penelitian administrasi calon anggota Pantarlih.

Sebelum nantinya diadakan rapat pleno dan ditetapkan siapa saja anggota Pantarlih terpilih disetiap TPS masing-masing.

Dalam proses penelitian administrasi (seleksi), terdapat pertimbangan persyaratan sebelum menetapkan anggota terpilih sesuai dengan Keputusan KPU No 476 Tahun 2022.

Dimana dalam keputusan yang digunakan sebagai pedoman teknis pembentukan badan Ad Hoc.

Terdapat pertimbangan persyaratan sebelum menetapkan anggota badan Ad Hoc, salah satunnya Pantarlih.

Adapun pertimbangan perseyaratan tersebut dapat dilihat dalam ulasan sebagai mana dibawah ini.

1. Calon Anggota Berlatar Belakang Sebagai Mana berikut:

- Sebagai tokoh masyarakat.

- Masyarakat umum.

- Pelajar atau Mahasiswa.

2. Komposisi yang merupakan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

3. Kemampuan dan keterampilan dalam menggunakan Teknologi dan Informatika.

Selain itu, untuk calon pendaftar yang berstatus Disabilitas juga dipersilahkan untuk mendaftar.

Dengan catatan, memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sekian informasi mengenai pertimbangan persyaratan, sebelum menetapkan anggota Pantarlih Pemilu 2024 terpilih. Berdasarkan kebijakan pedoman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).***

Sentimen: netral (66.3%)