Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Jusuf Kalla

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Terima Seluruh Duplik Kuat Ma'ruf
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim menolak seluruh replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Januari 2023.
"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara quo (tersebut) untuk memberikan putusan menolak seluruh isi replik dari penuntut umum," ujarnya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim menerima seluruh duplik Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pledoi tim penasihat hukum yang dibacakan pada Selasa, 24 Hanhari 2023," tuturnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla Singgung Pekerja China di Sulawesi Dapat Upah 4 Kali Lebih Besar Dibanding Pekerja Lokal
Dalam perkara ini, penuntut umum menyatakan Kuat secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pembunuhan itu dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut lantaran kesal mendengar cerita isterinya yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J.
Dia kemudian meminta Bharada E mengeksekusi Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.***
Sentimen: negatif (94%)