Sentimen
Negatif (98%)
1 Feb 2023 : 02.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Tuding Dalil Penuntut Umum Keliru, Sang Sopir Mengelak Tak Tahu Soal Skenario Sambo

1 Feb 2023 : 02.09 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Tuding Dalil Penuntut Umum Keliru, Sang Sopir Mengelak Tak Tahu Soal Skenario Sambo

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang pembacaan vonis terhadap Kuat Ma’ruf sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pihak kuasa hukumnya masih melakukan pembelaan. Sidang vonis sopir Ferdy Sambo ini akan digelar pada 14 Februari 2023 mendatang.

Menurut kuasa hukum Kuat Ma’ruf, kliennya mengaku tak dijanjikan imbalan sebelum terjadinya tindak pidana pembunuhan. Pihak kuasa hukum juga meluruskan pernyataan yang menyebut kliennya menerima uang.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf yang diketuai Irwan Irawan menyebut jika Ferdy Sambo hanya menunjukkan amplop saja, dan tidak menunjukkan uang. Kuat Ma’ruf pun mengaku jika selama ini dia tidak pernah melihat wujud uang yang disebut oleh bosnya itu.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf pernah dijanjikan sesuatu oleh saksi Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana,” ucap pengacara Kuat, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Terima Seluruh Duplik Kuat Ma'ruf

Selain itu, pengacara Kuat mengungkapkan bahwa pemberian ponsel dan ditunjukkannya amplop dilakukan Sambo pada kliennya setelah penembakan Brigadir J di rumah Duren Tiga No. 46 Jakarta Selatan. Tim pengacara pun menuding pihak jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dalih yang keliru.

“Dalil Penuntut Umum telah keliru menarik kesimpulan adanya janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa, karena tidak pernah terungkap dalam persidangan,” kata pihak pengacara.

Kuat Ma’ruf juga disebut baru mengetahui scenario yang direkayasa Sambo itu saat berada di lantai 3 Biro Provost Mabes Polri. Oleh karena itu, pengacara menilai Kuat tak terlibat dalam merencanakan scenario Sambo.

Tim pengacara kemudian meminta majelis hakim untuk menerima dalil duplik dari mereka. Selain itu, mereka juga meminta hakim untuk menolak replik dari JPU.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari

“Keterangan saksi-saksi yang menjelaskan tentang adanya interogasi awal yang dilakukan oleh saksi Benny Ali kepada terdakwa adalah tidak benar. (Majelis Hakim) Menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf,” katanya.

Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara

Pada pembacaan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kuat dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut sama seperti tuntutan dua terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Namun dalam sidang duplik, penasihat hukum Kuat Ma’ruf membacakan sejumlah alasan yang dialami oleh kliennya. Hal itu menjadi alasan tim penasihat hukum untuk mendesak hakim menolak replik JPU.

Nasib Kuat Ma’ruf saat ini pun tinggal berada di tangan Majelis Hakim, untuk nantinya dibacakan saat vonis. Adapun pelaksanaan sidang vonis dilakukan setelah digelarnya sidang duplik.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa, selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Kuat Ma’ruf bantah bersekongkong dengan Sambo

Dalam pledoi atau nota pembelaan yang disiapkan pihaknya, Kuat Ma’ruf membantah bersekongkol dengan Ferdy  Sambo. Mereka menilai Kuat tidak mengetahui informasi apapun dari bosnya itu.

“Misalnya tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut," ujar Irwan Irawan.

Selain itu, Kuat Ma’ruf juga membantah telah berselingkuh dengan Putri Candrawathi. Dia menyebut isu itu hanya karangan dan imajinasi semata.***

Sentimen: negatif (98.5%)