Sentimen
Rincian Lengkap Gaji PNS dan Pensiunan Janda Duda Terbaru 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Besaran gaji PNS untuk semua golongan dan pensiunan bisa dilihat di sini.
Selain gaji PNS, berbagai tunjangan lain juga mengekor. Tak heran, bila banyak orang tua yang mendambakan menantu dengan profesi tersebut.
Berikut adalah daftar gaji PNS golongan I hingga 4, Gaji pensiunan hingga janda duda.
BACA JUGA: 9 Usaha Sampingan untuk PNS, Nggak Perlu Tunggu Gajian Auto Cuan
Gaji PNS Golongan 1
Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan 2
Gaji PNS Golongan 2a : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan 2b : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan 2c : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan 2d : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
Gaji PNS Golongan 3a : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan 3b : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan 3c : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan 3d : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan 4
Gaji PNS Golongan 4a : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan 4b : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan 4c : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan 4d : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.7data:text/mce-internal,textarea_content,BACA00
Gaji PNS Golongan 4e : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
BACA JUGA: Intip Simulasi Jadwal Tahapan Seleksi CPNS 2923 yang dibutuhkan
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023
Pensiunan PNS golongan I untuk janda/duda yakni Rp 1.170.600
Pensiunan PNS golongan II untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
Pensiunan PNS golongan IV untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500.
BACA JUGA: Dibuka Juni, Intip 7 Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Pejuang ASN Jangan Salah Langkah
Di samping itu, ada besaran Nilai Gaji pokok yang diterima janda/duda dari pensiunan PNS yang sudah meninggal dunia. Berikut besarannya:
Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800.
Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500.
Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300.
BACA JUGA: Intip 11 Jurusan Lulusan S1 jadi Prioritas di CPNS 2023 dan PPPK, Anda Termasuk?
Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 2.111.400 hingga Rp 4.243.600.
Sedangkan besaran Nilai Gaji pokok yang diterima orangtua dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia yaitu sebagai berikut:
- Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 386.960.
- Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 549.300.
- Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 357.220 hingga Rp 690.660.
- Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 422.280 hingga Rp 848.720.
Demikian rincian daftar gaji PNS dan pensiunan yang sedang hangat diperbincangkan, terkait kenaikan gaji ASN.***
Sentimen: negatif (99.8%)