Sentimen
Negatif (99%)
31 Jan 2023 : 16.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawati, Sengaja Tak Mau Visum Ngotot Fitnah Yosua

31 Jan 2023 : 16.15 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawati, Sengaja Tak Mau Visum Ngotot Fitnah Yosua

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada sidang replik yang berlangsung hari ini, 30 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak pledoi Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Jaksa, Putri Candrawati sengaja tidak mau visum, namun tetap memfitnah Yosua.

Atas dasar inilah Jaksa yakin menolak pledoi Putri Candrawati karena dengan tidak mau visum Ia terus melakukan kebohongan dan memfitnah Yosua.

Baca Juga: Surat Untuk Ibu Putri Candrawati

Lain halnya dengan kuasa hukum Putri Candrawati yang tetap membela istri Ferdy Sambo karena menilai pengakuan kliennya bisa dipercaya meski tanpa visum.

Hal yang memperkuat pembelaan kuasa hukum Putri bahwa kliennya menjadi korban perkosaan Yosua adalah pernyataan ahli psikologi forensik.

Ahli psikologi forensik, Reni Kusumawardani dan Nathanael Johanes Sumampouw mengungkapkan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual.

Sayangnya pernyataan ahli psikologi forensik dan pledoi Putri Candrawati ditolak oleh jaksa dan menilai terdakwa telah memfitnah Yosua sebagai korban.

Baca Juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Ini, Putri Candrawati Buka Kuping, Ferdy Sambo Buka Mulut

"Tidak relevan karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung," kata Jaksa, dikutip dari YouTube KOMPASTV, 30 Januari 2023.

Jaksa menjelaskan, hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan tidak bisa 100% menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya.

Menurut ahli kriminologi, Profesor Muhammad Mustofa, adanya pelecehan seksual dapat dibuktikan dengan jejak DNA dari hasil visum.

Hal ini justru tidak dilakukan oleh Putri Candrawati, sehingga Jaksa menilai terdakwa memfitnah Yosua.

Baca Juga: Putri Candrawati Terhasut Kuat Maruf, Duri Dalam Rumah Tangga Mengarah ke Perselingkuhan dengan Brigadir J?

"Berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya," ungkap Jaksa.

Kebohongan ini justru didukung oleh kuasa hukum istri Ferdy Sambo.

"Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan,” ucap jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menilai Putri Candrawati dan kuasa hukum bersekongkol mempertahankan perilaku tidak jujur.

Baca Juga: Sidang Replik Bharada E dan Putri Candrawati Digelar Hari Ini, Simak Fakta Pledoi Mereka Berikut Ini

"Demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.

Jaksa menilai Putri melimpahkan kesalahan kepada Yosua yang telah meninggal dunia dan ini adalah kasus yang ironis.

"Dalil tim penasihat hukum harus dikesampingkan," ucap Jaksa menolak pledoi Putri Candrawati dalam sidang replik.

Adapun isi pledoi Putri Candrawati yang dibacakan pada 25 Januari 2023 sebagai berikut.

Baca Juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Putri Candrawati, Richard Eliezer Bakal Diterima?

Putri mengaku, mengalami kekerasan seksual.

"Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik, orang yang kami anggap keluarga (Yosua, red)," kata Putri.

Putri Candrawati mengaku, kejadian tersebut sangat pahit dan justru terjadi di hari pernikahannya dengan Ferdy Sambo yang ke-22 tahun.

"Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," papar Putri.***

Sentimen: negatif (99.8%)