Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Jaksa Sebut Bukti Putri Candrawathi Depresi karena Pelecehan Seksual Tidak Relevan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi, penasihat hukumnya mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan.
Menurut jaksa, dalam nota pembelaan atas tuntutan (pleidoi), tim penasihat hukum terdakwa menggunakan keterangan ahli yang menggambarkan terdakwa mengalami depresi atau trauma akibat peristiwa kekerasan seksual yang tidak relevan.
Karena hal tersebut sesuai dengan keterangan kesimpulan dari ahli yang menyebut hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan tidak menjamin 100 persen kebenaran dengan fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: Jaksa Nilai Putri Candrawathi Tidak Lakukan Visum Demi Pertahankan Kebohongannya
Jaksa juga menuturkan, sesuai dengan keterangan ahli kriminologi, untuk mengetahui adanya perbuatan seksual atau pemerkosaan, diperlukan adanya bukti ilmiah seperti visum et repertum.
“Bahwa untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan seksual atau pemerkosaan harus ada bukti ilmiah yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum,” ucapnya.
Namun jaksa mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan oleh pihak terdakwa karena dinilai adanya upaya menutupi dan mempertahankan ketidakjujuran selama persidangan yang didukung oleh tim penasihat hukumnya agar perkara ini tidak terbukti.
Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi: Seolah-olah Melimpahkan Kesalahan ke Brigadir J
“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan PC karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum,” jelas jaksa.
Sehingga menurut JPU, tindakan tersebut seolah-olah dilimpahkan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satu terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” ucapnya.
Baca Juga: Jaksa: Trauma dan Depresi Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual Tidak Relevan
Dalam hal ini, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mengesampingkan segala unsur-unsur yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dalam pleidoinya.
“Berkenan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan,” katanya.
Jaksa juga menilai pleidoi Putri ini tidak benar, karena penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif pelecehan seksual.
“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” ucap jaksa.
Padahal menurutnya, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah apabila Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan.***
Sentimen: negatif (88.8%)